Semarang, Properti Indonesia - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) optimistis proses dan syarat administrasi dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan semakin mudah dan cepat. Optimisme itu muncul setelah adanya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berencana mengeluarkan kebijakan baru terkait persyaratan KTP bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen tersebut.
“Dari hasil diskusi dengan pengembang, developer, dan masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi KPP dan FLPP, Mendagri akan mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan BPHTB dan PBG. Jadi, walaupun warga Semarang tinggal di luar wilayahnya namun ingin mengurus rumah subsidi, BPHTB dan PBG-nya bisa gratis,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat meninjau Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian PKP.
Kunjungan tersebut dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Jawa Tengah, dan Wali Kota Semarang. Mereka meninjau langsung proses pelayanan pengurusan BPHTB dan PBG untuk rumah subsidi MBR di MPP Semarang. Dalam kesempatan itu, Maruarar berdialog dengan sejumlah pengembang yang tengah mengurus dokumen perizinan. Ia menegaskan pentingnya pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli).
“Masalah KTP tidak akan menjadi hambatan dalam pengurusan BPHTB dan PBG. Warga yang tinggal di luar wilayahnya tetap bisa mengurus rumah subsidi secara gratis. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pelayanan bagi rakyat harus dipermudah, dipercepat, dan bebas pungli,” ujarnya. Maruarar juga menekankan pentingnya kenyamanan dan profesionalisme di kantor pelayanan publik. Ia meminta agar setiap pemohon yang telah melengkapi syarat administrasi tidak dipersulit dan dilayani dengan cepat.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan siap mendukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan oleh Kementerian PKP. Ia menilai kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG menjadi langkah strategis untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) lebih aktif mendukung pembangunan rumah MBR.
“Saya akan membantu agar masalah KTP domisili tidak menjadi kendala. Jika Pemda mendukung kebijakan BPHTB dan PBG gratis di awal, maka akan banyak rumah yang dibangun dan dihuni masyarakat. Nantinya, daerah tetap bisa memperoleh pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Tito.
Salah satu pengembang perumahan anggota REI Jawa Tengah, Sunaryo, menyampaikan bahwa pelayanan pengurusan BPHTB dan PBG di MPP Semarang kini jauh lebih mudah. Ia sedang mengurus perizinan untuk proyek rumah subsidi di atas lahan seluas 3,6 hektare di Banyumanik, yang akan dibangun sebanyak 368 unit. “Jika persyaratan lengkap, pengurusan bisa cepat dan gratis. Petugasnya juga sangat membantu,” ungkap Sunaryo.