Jakarta, Properti Indonesia – Harapan masyarakat berpenghasilan rendah maupun tanggung untuk memiliki hunian layak kini semakin terbuka lebar. Melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah resmi meluncurkan kebijakan baru berupa perpanjangan masa tenor cicilan rumah subsidi hingga mencapai 30 tahun.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah dalam mengakselerasi penyediaan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah terobosan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait tingginya beban cicilan bulanan.
Dalam keterangan yang dilansir dari laman resmi Kementerian PKP pada Kamis (26/2), pria yang akrab disapa Ara ini menyebutkan bahwa selama ini tenor maksimal biasanya hanya berkisar antara 15 hingga 20 tahun. Dengan durasi cicilan yang lebih panjang, sebutnya, maka angka yang harus dibayarkan masyarakat setiap bulannya otomatis menjadi jauh lebih terjangkau.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebab pemerintah juga tengah mematangkan skema khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT). Untuk kategori ini, pemerintah menyiapkan skema suku bunga tetap sebesar 7 persen selama 15 tahun dengan masa tenor yang juga bisa ditarik hingga 30 tahun.
Kelonggaran ini diharapkan menjadi solusi bagi kelompok masyarakat yang selama ini berada di zona tengah; tidak masuk kategori subsidi namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengambil KPR komersial. Kebijakan ini disambut baik oleh Menteri Keuangan Purbaya.
Menurutnya, perpanjangan tenor ini akan memicu efek domino positif terhadap sektor properti dan ekonomi nasional. Selain membuat cicilan lebih murah, kebijakan ini memungkinkan penekanan biaya uang muka atau Down Payment (DP) yang lebih rendah. Purbaya menilai hal ini akan memotivasi perbankan untuk lebih kompetitif dalam memberikan layanan pembiayaan jangka panjang, yang pada akhirnya akan menggerakkan roda ekonomi dari sektor perumahan.
Skema cicilan hingga 30 tahun sebenarnya bukanlah hal yang sepenuhnya baru di industri perbankan tanah air. Sebelum pemerintah meresmikannya sebagai kebijakan massal untuk subsidi, beberapa bank besar telah lebih dulu menawarkan program serupa untuk menarik minat nasabah muda atau generasi milenial.
Bank Tabungan Negara (BTN) tercatat sebagai pionir yang sudah menawarkan KPR dengan tenor hingga 30 tahun melalui program seperti KPR BTN Gaess. Langkah serupa juga pernah diikuti oleh bank swasta seperti BCA dan Bank Mandiri yang memberikan opsi tenor panjang bagi segmen tertentu guna menyesuaikan dengan kemampuan finansial debitur di usia produktif. Karena itu, kehadiran kebijakan resmi dari Kementerian PKP ini diharapkan mampu mensinergikan praktik perbankan tersebut ke dalam program rumah subsidi secara lebih merata dan terintegrasi di seluruh Indonesia.