Komisi II DPR Bersama ATR/BPN Sepakat Tunda Kebijakan Sertifikat Elektronik

Komisi II DPR Bersama ATR/BPN Sepakat Tunda Kebijakan Sertifikat Elektronik
Ilustrasi lahan (freepik)

Jakarta, Properti IndonesiaKomisi II DPR dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan sertifikat tanah elektronik. Penundaan ini dikarenakan agar sertifikat tanah elektronik dapat dievaluasi lebih mendalam.

“Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli, Selasa (23/3).

Baca Juga : Komisi II DPR RI: BPN Harus Tingkatkan Sosialisasi Sertifikat Elektronik

Sebelumnya sertifikat tanah elektronik ini masih dalam tahap uji coba dan belum diberlakukan bagi masyarakat sejak 12 Januari 2021 lalu. Uji coba tersebut diterapkan di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kantor pertanahan lainnya.

Lanjut Doli, Komisi II juga mendesak agar Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaian terhadap seluruh Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih. Terutama terkait hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukkan, terlantar, dan tidak memberikan manfaat bagi negara.

Rencananya Komisi II juga akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB, HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan dan Panitia Kerja Tata Ruang untuk pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia tanah serta masalah penataan ruang di Indonesia.

Baca Juga : ATR/BPN Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Lahan

Selain itu perlu kejelasan sebelum sertifikat tanah elektronik diterapkan. Mulai dari asal tanah tersebut, apakah berasal dari tanah adat, milik perseorangan, atau milik turun temurun. Hal tersebut juga berpotensi kemungkinan terkikisnya aspek kesejarahan tanah dan data-data menjadi hilang.

Kemudian perlu penegasan dan kejelasan informasi kepada masyarakat agar tidak lagi khawatir akan isu-isu terkait sertifikat tanah yang lama akan ditarik. Seperti dalam Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat 3, sering menjadi salah tafsir oleh publik.

“Kesannya seolah ditarik, padahal nanti akan kita stempel, lalu akan dikembalikan kepada pemiliknua,” kata Sofyan A. Djalil, dalam laman ATR/BPN, Selasa (23/3).

Tags
#Berita Properti #properti #ATR BPN #sertifikat elektronik #lahan