Jakarta, Properti Indonesia - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan.
Permen ini merupakan tindak lanjut amanat PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 disusun untuk meindaklanjuti kebijakan nasional yang mengatur pedoman dan tata cara PBBR dan memberikan kepastian hukum sektor Perumahan.
Dalam pelaksanaan pengembangan perumahan, diperlukan pengaturan mengenai norma, standar dan pengawasan, serta penetapan sanksi terhadap Pelaku Usaha atas pemenuhan kewajiban setelah izin diterbitkan.Kementerian PKP menerima berbagai aduan masyarakat terkait Perumahan seperti keterlambatan penyerahan hunian, ketidaksesuaian fungsi bangunan, kualitas bangunan dan juga terkait pembangunan dan pengelolaan rumah susun,
Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan bahwa melalui PBBR ini diharapkan negara tidak berhenti pada penerbitan izin, tetapi justru menguat pada fase pengawasan dan pembinaan.
“Permen ini disusun untuk menutup ruang abu-abu, izin dipermudah, tetapi tanggung jawab pelaku usaha dipertegas. Ini bukan pendekatan menghukum, melainkan pendekatan pembinaan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dirjen Fitrah menjelaskan bahwa perumusan Permen PKP Nomor 18/2025 dilakukan melalui, evaluasi hasil pengawasan di berbagai daerah, analisis pola pengaduan konsumen perumahan, serta komunikasi intensif dengan asosiasi pelaku usaha perumahan.
“Masukan asosiasi pelaku usaha menjadi bagian penting, pada prinsipnya mereka membutuhkan kepastian aturan yang seragam secara nasional. Karena itu, Permen ini justru melindungi pelaku usaha yang patuh, sekaligus memberikan alat bagi negara untuk bertindak jika terjadi pelanggaran,” pungkasnya.
Kemudahan Perizinan Berbasis Risiko dengan Kepastian KewajibanDirektur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Mulyansari menjelaskan bahwa kegiatan Pengembangan Perumahan dengan KBLI 68111 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa) telah ditetapkan sebagai usaha dengan klasifikasi Tingkat resiko: menengah rendah berdasarkan PP 28/2025.
Dengan klasifikasi risiko tersebut, Perizinan Berusaha diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Namun demikian, kemudahan perizinan tersebut tidak menghilangkan kewajiban substantif pelaku usaha.