Bank Indonesia Kembali Perpanjang DP Nol Persen Pembelian Rumah

Bank Indonesia Kembali Perpanjang DP Nol Persen Pembelian Rumah
Perumahan (Dok. Kementerian PUPR)

Jakarta, Properti Indonesia - Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti atau rumah maksimal 100 persen, utuk semua jenis properti hingga 31 Desember 2024.  

"Melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan) bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (19/10). 

Perpanjangan relaksasi kebijakan LTV/FTV kredit/pembiayaan DP rumah nol persen tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Melalui program ini, calon pembeli tidak perlu membayar uang muka atau down payment (DP) ketika memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah atau apartemen (KPR/KPA). 

Sebelumnya, BI memperpanjang kebijakan relaksasi ini dan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Relaksasi LTV/FTV tertinggi 100 persen berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun (rusun), serta ruko atau rukan. BI juga memberikan pelonggaran bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing (NPL/NPF) tertentu, yang bertujuan untuk mendorong kredit di sektor properti. 

Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Pelonggaran ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024. 

Tags
#rumah #apartemen #Berita Properti #KPR #bank indonesia #properti #ruko #rusun