Jakarta, Properti Indonesia – Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2022 masih tercatat naik. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, TPK pada September 2022 mencapai 50,02 persen atau naik 13,38 poin dibandingkan dengan TPK September 2021. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya juga mengalami kenaikan sebesar 2,64 poin.
Sementara TPK hotel klasifikasi non bintang pada September 2022 tercatat sebesar 23,39 persen atau naik 3,44 poin dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, namun turun 0,30 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto mengatakan, rata-rata lama menginap tamu di hotel klasifikasi bintang di Indonesia juga meningkat pada September 2022 sebesar 0,05 poin menjadi 1,64 hari dibandingkan dengan September 2021. Namun turun 0,02 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
“Penyebab kenaikan di antaranya hotel bintang ini banyak digunakan untuk meeting yang sudah dibuka untuk dinas-dinas, pemda, maupun event G20 di Bali dan wisuda beberapa universitas,” ujar Setianto dalam konferensi pers BPS yang disiarkan dari chanel YouTube BPS Statistic, Selasa (1/11).
Lanjutnya, TPK tertinggi pada September 2022 tercattat di Kalimantan Timur sebesar 60,25 persen, diikuti oleh Lampung dan Jawa Timur masing-masing sebesar 55,22 persen dan 54,67 persen. Sementara TPK terendah tercatat di Maluku sebesar 32,67 persen. Kemudian dari sisi peningkatan, kenaikan TPK tertinggi tercatat di Bali sebesar 36,99 poin. Kepulauan Riau juga mencatat TPK yang cukup signifikan sebesar 18,64 poin, diikuti oleh Banten dan Jawa Timur masing-masing sebesar 13,59 poin dan 13,48 poin, sedangkan Riau mencatat kenaikan terendah sebesar 1,24 poin.
Selanjutnya, TPK hotel klasifikasi non bintang pada September 2022 tercatat sebesar 23,39 persen. DKI Jakarta masih menduduki urutan pertama TPK hotel klasifikasi non bintang dengan TPK sebesar 42,00 persen, diikuti Kepulauan Riau dan Lampung masing-masing sebesar 31,98 persen dan 30,15 persen. Sementara itu, TPK terendah tercatat di Banten sebesar 15,36 persen.
Secara keseluruhan, TPK hotel di Indonesia selama September 2022 mencapai 38,72 persen atau naik 10,55 poin dibandingkan dengan TPK September 2021 dan 1,35 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Rata-rata lama menginap tamu hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2022 mencapai 1,64 hari atau naik 0,05 poin dibandingkan dengan September 2021, tetapi turun 0,02 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Tercatat rata-rata lama menginap tamu asing sebesar 2,49 hari sedangkan tamu lokal sebesar 1,58 hari.