Terlibat Praktik Mafia Tanah, 125 Pegawai ATR/BPN Diberi Sanksi Ringan Hingga Berujung Pemecatan

Terlibat Praktik Mafia Tanah, 125 Pegawai ATR/BPN Diberi Sanksi Ringan Hingga Berujung Pemecatan
Konferensi Pers Mafia Tanah (Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberi sanksi kepada 125 pegawainya yang terlibat kasus mafia tanah. Hal ini membuktikan Kementerian ATR/BPN berkomitmen dalam memerangi praktik mafia tanah. 

Sanksi yang diberikan yakni sanksi ringan hingga berat. Hukuman berat berupa pemecatan diberikan kepada 32 orang, disiplin sedang 53 orang, dan disiplin ringan 40 orang. Dari 32 orang tersebut, diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat dan ada yang diberhentikan dengan hormat.

“Kita tidak bangga, menghukum 125 pegawai. Tetapi ini bentuk daripada pembinaan, yang bisa dibina kita bina tetapi yang tidak bisa di antaranya kita berhentikan, jadi ada hukuman berat. Jadi itu yang kami lakukan sebagai bentuk keseriusan kami apabila seseorang melanggar hukum,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal dalam konferensi pers virtual, yang dilansir dari laman atrbpn.go.id, Senin (18/10) kemarin.

Sunraizal enyatakan hingga saat ini ada sebanyak 732 aduan diterima Inspektorat Investigasi mengenai masalah pertanahan, dan beberapa telah ditangani kementerian. Pengaduan masuk dalam bentuk pertama penyalahgunaan wewenang sebanyak 17 kasus, pelayanan masyarakat 201 kasus, korupsi sebanyak 11 kasus, kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus, sengketa atau konflik 493 kasus, dan lain-lain sebanyak 7 kasus.

Dari jumlah tersebut, yang sudah dilakukan tindak lanjut oleh Inspektorat Investigasi sebanyak 162 kasus, diaudit Dirjen teknis 5 kasus, dan yang bisa diselesaikan oleh kantor wilayah BPN sebanyak 303 kasus.

Adapun Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengungkapkan sudah banyak capaian dan kasus praktik mafia tanah yang sudah selesai. Seperti contohnya kasus di Padang, Sumatera Barat, dan Ujung Pandang, Sulawesi Selatan. Pihaknya akan terus melakukan monitoring dan berupaya memberantas mafia tanah.

“Tujuan akhirnyaadalah supaya ada kepastian hukum dan agar para pelaku usaha yakin melakukan usaha di Indonesia, sehingga orang yang punya hak tidak khawatir tanahnya diserobot oleh mafia tanah dengan berbagai praktiknya,” jelas Sofyan.

 

Tags
#Berita Properti #properti #ATR BPN