Sempat Digugat PKPU, Podomoro City Deli Targetkan Serahterima Sisa Unit di Akhir Tahun

Sempat Digugat PKPU, Podomoro City Deli Targetkan Serahterima Sisa Unit di Akhir Tahun
Superblok Podomoro City Deli Medan (Agung Podomoro Land)

Jakarta, Properti Indonesia – Developer PT Sinar Menara Deli (SMD) yang merupakan entitas anak Perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN), menyatakan akan melakukan serah terima sisa unit apartemen Tower Liberty, Lexington, dan Lincoln dalam pengembangan Superblok Podomoro City Deli di Medan pada akhir tahun 2021 mendatang. 

Adapun, total yang akan diserahterimakan kepada konsumen sebanyak 174 unit. Sebanyak 426 unit sudah siap melakukan serah terima dan 37 unit sudah dijadikan tempat tinggal. Saat ini sebanyak 64 unit sedang dalam proses renovasi oleh pemilik unit untuk segera dihuni.

“Saat ini proses konstruksi pembangunan tiga tower tersebut sudah mencapai 95%. Secara bertahap, unit yang sudah siap langsung diserahkan dan kami targetkan seluruh unit dapat diterima konsumen pada akhir tahun,” ujar Daniel Ongkowidjaja COO Podomoro City Deli Medan, dalam keterangannya di Bursa Efek Indonesia, Rabu (28/4).

Lanjut Daniel, SMD mengalami hambatan konstruksi sejak awal tahun 2020 dikarenakan pandemi Covid-19. Namun proses konstruksi saat ini terus dipercepat sejalan dengan program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah di berbagai daerah.

“Serah terima unit di tiga tower tadi sudah sampai lantai 9-11. Kami memahami betul situasi konsumen, karena itu saat ini fokus perusahaan adalah mempercepat pembangunan dan serah terima unit kepada konsumen,” imbuh Daniel.

Proyek Superblok Podomoro City Deli Medan dibangun di atas lahan seluas 5,2 hektar dan dibangun sejak 2014 lalu. Pada kawasan ini sudah dibangun Tribeca Condominium sebanyak 2 tower (Southern dan Northen) telah dihuni. Kemudian 516 unit apartemen yang sudah diserahterimakan kepada konsumen sejak 2018. Kawasan Superblok ini juga terintegrasi dengan pusat perbelanjaan dan perkantoran seperti Deli Park Mall yang dibangun sejak tahun 2019.

Terkait gugatan PKPU

Sebelumnya, SMD sendiri telah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada Jumat (23/4) lalu. Gugatan tersebut diajukan oleh Tan Siu Lianglaila dan Susanto dengan nomor gugatan 16/Ptd.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.

Menanggapi gugatan tersebut, Perusahaan saat ini sudah melakukan komunikasi dan mediasi kepada penggugat agar persoalan tersebut dapat dituntaskan. Menurut kuasa hukum SMD Sukiran, S.H., MKn mengatakan bahwa konsumen dan SMD sudah terikat dalam perjanjian jual beli (PPJB) atas unit apartemen bersangkutan.

“Komitmen kami adalah melakukan serah terima unit sesuai perjanjian yang diatur dalam PPJB. Jika ada terjadi keterlambatan, tentunya akan mengacu pada kesepakatan yang ada di dalam PPJB antara konsumen dan pengembang,” tutur Sukiran S.H., MKn.

Tags
#Berita Properti #properti #agung podomoro