Rumah Menlu Pertama RI yang Viral Ini Ternyata Bukan Cagar Budaya!

Rumah Menlu Pertama RI yang Viral Ini Ternyata Bukan Cagar Budaya!
rumah tampak atas.jpg
Rumah mantan Menteri Luar Negeri pertama RI (IG:Kristohouse)

Jakarta, Properti Indonesia -  Beberapa hari terakhir, jagad dunia maya di Indonesia dihebohkan dengan beredarnya info penjualan sebuah rumah lawas berharga fantastis sebesar Rp200 miliar. Info penjualan rumah tua ini diunggah di Instagram oleh akun agen properti @kristohouse. “Dijual rumah lama di lokasi strategis zona komersil bisa untuk gedung 8 lantai @Cikini Raya,” tulis @kristohouse, Jumat (9/4) lalu. 

Belakangan diketahui, rumah yang berlokasi di Jalan Cikini Raya, Nomor 80-82, Jakarta Pusat tersebut merupakan rumah milik Menteri Luar Negeri pertama Republik Indonesia Achmad Soebardjo. 

Rumah ini disebutkan berdiri di atas lahan seluas 2.915 m2 dan luas bangunan 1.676 m2. Rumah inilah yang menjadi kantor pertama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada 19 Agustus 1945 silam atau dua hari paska dibacakannya teks proklamasi kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta.

Dalam beberapa foto yang beredar, rumah bergaya kolonial ini memiliki halaman yang cukup luas, dengan bangunan rumah bercat putih. Hampir seluruh sudut ruangan dihias dengan barang-barang antik mulai dari patung, meja, kursi, cermin, dan lukisan, serta foto-foto dari keluarga almarhum Achmad Soebardjo. 

Menurut pemberitaan dari sejumlah media, rumah sekaligus kantor pertama Menlu RI ini dijual karena keinginan dari pihak keluarga mendiang Achmad Soebardjo selaku ahli waris. Rumah ini sendiri tercatat masih dimiliki atas nama Achmad Soebardjo, bukan sebagai milik pemerintah atau cagar budaya.

Pada tahun 2016 lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga telah melakukan napak tilas di kediaman Menlu RI pertama ini. “Selain rumah tinggal, kediaman ini juga kantor pertama Kemlu yang menjadi saksi hidup berdirinya Kemlu,” ujar Menlu Retno, dikutip dari Antara (18/7/2016) lalu.

Kabar dijualnya rumah ini timbul banyak komentar dari warganet, salah satunya sejarawan dan arkeolog Tenaga Ahli Cagar Budaya PKCB, Candrian Attahiyat yang berharap bahwa rumah itu sebaiknya dilestarikan.

 Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyatakan pemerintah akan meninjau kembali rumah tersebut apakah dapat dijadikan cagar budaya atau tidak. “Nanti kami lihat bangunan tersebut sejauh mana bisa dijadikan cagar budaya,” ujar Ahmad Riza, Senin (12/4).

Dipasarkan sejak beberapa tahun lalu

Penelusuran Properti Indonesia, rumah bersejarah ini sebetulnya sudah sejak beberapa tahun terakhir dipasarkan di beberapa sosial media maupun portal penjualan properti. Bahkan, di salah satu portal penjualan https://id.carousell.com, sekitar 4 tahun yang lalu. rumah ini dibanderol seharga Rp400 miliar.

Dalam summary yang beredar diketahui, rumah ini memiliki dimensi ukuran tanah lebar depan (pinggir jalan) kurang lebih 50 meter dengan panjang ke belakang kurang lebih 75 meter.

Sementara zona tanah adalah K1 yang diperuntukkan untuk Perkantoran, Perdagangan dan Jasa. Sementara, KDB 55%, KLB 3, KB 8 lantai dan KDH minimal 30%. Rumah ini termasuk golongan D yang berarti boleh dipugar dan bukan cagar budaya. Adapun, harga permintaan disebutkan sebesar Rp85 juta per meter. Rumah ini juga diklaim merupakan satu-satunya lahan dan bangunan di kawasan Cikini yang luas tanahnya mencapai 2.951 meter.

Sebelumnya, dalam surat bernomor 194/-076.1 perihal informasi tentang bangunan di Jalan Cikini Raya No 80-82 Menteng, Jakarta Pusat oleh Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2021 disebutkan, bahwa Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penelitian administratif dan peninjauan lokasi untuk mengumpulkan data dan informasi terkait rumah ini.

Dan, berdasarkan penelitian dan peninjauan tersebut, menurut Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta bahwa rumah tersebut tidak termasuk dalam bangunan cagar budaya yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur DKI Jakarta no 475 tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya.

Tags
#rumah #Berita Properti #properti