Polemik Sengketa Lahan Sentul City Vs Rocky Gerung

Polemik Sengketa Lahan Sentul City Vs Rocky Gerung
Lahan Sentul City (sentulcity.co.id)

Jakarta, Properti Indonesia – Kisruh sengketa lahan antara akademisi sekaligus aktivis Rocky Gerung dan developer Sentul City mencuat ke publik dalam beberapa waktu terakhir. Kisah ini bermula saat developer PT Sentul City Tbk memberikan surat somasi kepada Rocky Gerung untuk segera membongkar rumah miliknya yang berada di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 

Somasi tersebut diberikan sebanyak tiga kali, yakni pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan 12 Agustus 2021. Berdasarkan somasi tersebut, PT Sentul City Tbk merupakan pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng.

Melalui somasi yang diberikan, Sentul City memberi waktu sebanyak 7x24 jam kepada Rocky Gerung untuk mengosongkan dan membongkar rumahnya. Apabila tidak dijalankan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk menertibkan bangunan tersebut. Terkait hal ini, Rocky Gerung sendiri menyatakan penolakan dan mengatakan bahwa sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 2009.

“Klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunug Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 meter persegi,” tulis kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, dalam salinan surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Senin (6/9) lalu.

Sementara itu, Sentul City melalui kuasa hukumnya, Antoni menjelaskan bahwa berencana memanfaatkan lahannya sesuai masterplan perusahaan. “Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” jelas Antoni, dikutip dari situs Sentul City, Senin (13/9).

Lanjut Antoni, setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset-aset milik perusahaan, terdapat beberapa bangunan liar berupa vila dan rumah yang didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng.

“Kami sampaikan bahwa lokasi klaim villa dengan bangunan permanen yaitu di daerah Bojongkoneng, Kecamatan Madang, kurang lebih seluas 800 m2 yang berdiri di atas SHGB milik PT Sentul City,” tulis manajemen perusahaan di Bursa Efek Indonesia, dikutip pada Senin (13/9).


Perusahaan juga menyampaikan bahwa Rocky Gerung mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari Andi Junaedi yang pernah terlibat dalam kasus jual beli tanah Sentul City, dan surat oper alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Acep Supriatna yang merupakan Kepala Desa yang menjabat.

Namun Rocky Gerung menuding pihak Sentul City telah berbohong terkait klaim telah memperoleh dukungan warga desa, terkait memanfaatkan lahan sengketa.

“Saya mengerti itu karena bukan soal hanya rumah saya, ini soal politik pertanahan nasional yang menjadi sangat khusus karena menyangkut nama Sentul. Suatu perusahaan properti yang orang pertanyakan, kok bisa punya tanah separo kabupaten,” ujar Rocky di Youtube Rocky Gerung Official, Minggu (12/9).

Dirinya menuturkan, bahwa klaim kepemilikan tanah oleh Sentul City masih dipersoalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rocky juga menilai Sentul City mendapatkan bantuan dari aparat pemerintah dan daerah yang berperan sebagai calo.

“Orang punya hak guna bangunan kok dia gak bikin bangunan di situ? Dari mana, jangan-jangan bagian dari calo. Bahkan calo yang lebih besar, calo aparat negara atau aparat daerah yang bermain dengan modalnya Sentul, itu yang kemudian jadi politis,” imbuh Rocky.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tanah tersebut.

“Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinasinya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak,” tulis Teuku dalam situs atrbpn.go.id, Senin (13/9).

Lebih lanjut Teuku mengungkapkan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini, Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

“Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman,” jelas Teuku.

Tags
#rumah #Berita Properti #properti #Tanah #ATR BPN #pertanahan #lahan #Sentul City