Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah Jepang mewajibkan seluruh rumah baru yang akan dibangun oleh pembangun skala besar di Kota Tokyo, Jepang untuk memasang panel tenaga surya setelah April 2025 mendatang. Aturan baru ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon pada rumah tangga di kota tersebut.
Majelis Tokyo diketahui telah mengesahkan Undang-undang lokal yang mewajibkan pengembang perumahan untuk memasang panel tenaga surya pada Kamis (15/12) lalu. Dilansir dari Reuters, membutuhkan sekitar 50 pengembang untuk membangun lebih dari 20.000 meter persegi dengan sumber daya energi terbarukan.
Gubernur Tokyo, Yuriko Koike mencatat terdapat 4 persen bangunan yang dipasang dengan panel surya di Tokyo saat ini. Nantinya, sekitar 70 persen rumah akan diganti dengan konstruksi baru pada tahun 2050.
Pemerintah Tokyo memperkirakan harga instalasi 4kW sebesar 980.000 yen atau sekitar Rp112 juta dapa diperoleh kembali sekitar enam tahun, sesuai dengan penghematan tagihan utilitas dan hibah 100.000 yen atau Rp11 juta per kW.
Jepang merupakan negara penghasil emisi karbon terbesar kelima di dunia, telah berkomitmen untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2050. Namun, masih menghadapi kesulitan karena sangat bergantung pada tenaga panas berbahan bakar batu bara, setelah sebagian besar reaktor nuklirnya hancur akibat bencana Fukushima tahun 2011.