Jakarta, Properti Indonesia - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai pada masa pajak Januari - Desember 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa PMK 120/2023 hanya mengatur pemberian insentif PPN rumah DTP masa pajak November hingga Desember 2023. Sehingga PMK baru disiapkan untuk pelaksanaan insentif PPN DTP pada tahun anggaran 2024.
"Karena ini pindah tahun anggaran, kita perlu PMK yang sekarang sedang diselesaian dan akan segera keluar. Sedang dalam proses pengundangan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, dari tayangan YouTube Kementerian Keuangan, Selasa (30/1).
Lanjutnya, proses insentif fiskal DTP untuk PPN perumahan yang sudah dijalankan pada 2023 akan diteruskan untuk 2024 sesuai dengan pengumuman pada tahun lalu.
Disebutkan pada Pasal 7 ayat (2) PMK 120/2023, yakni PPN rumah DTP hanya diberikan untuk PPN November-Desember 2023. Sementara di Pasal 3 PMK 120/2023 menyatakan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun diberikan selama 14 bulan yakni November 2023 - Desember 2024.
"Pemerintah juga memberikan bantuan biaya administrasi bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) di dalam pembelian rumah oleh MBR yang didukung juga dengan program kredit bersubsidi," jelas Sri Mulyani.