Jakarta, Properti Indonesia – Industri konstruksi di Indonesia merupakan salah satu sektor yang berisiko mengalami kecelakaan. Hal ini tercermin bahwa industri konstruksi menyumbang sebagian besar kematian di tempat kerja pada paruh pertama tahun 2022.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Ketua Kelompok Keahlian Manajemen dan Rekayasa Konstruksi, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Khrisna Suryanto Pribadi mengatakan terdapat 43 kasus kecelakaan di tempat kerja yang disebabkan oleh kelalaian teknis, kemudian 4 kasus karena faktor alam, dan 1 kasus masih dalam proses penyelidikan.
Dampak dari kecelakaan tersebut, sebanyak 11 kasus dengan korban orang meninggal, 10 kasus dengan korban luka parah-ringan, dan sisanya menimbulkan kerusakan pada fasilitas atau peralatan.
“Selama kurun 2017 hingga 2022 terdapat 48 kasus kecelakaan konstruksi di Indonesia,” ujar Khrisna dalam acara HSE Awards 2022, Selasa (29/11) lalu.
Menurut Khrisna, dikutip dari Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2), kecelakaan di lokasi konstruksi tertinggi berada di jalan tol dengan jumlah 22 kasus. Selanjutnya kecelakaan konstruksi gedung sebanyak 9 kasus, Light Rail Transit (LRT) 3 kasus, jembatan 3 kasus, kereta api 7 kasus, tanggul 1 kasus, bendungan 2 kasus, dan lain-lain 1 kasus. Sementara persentase kecelakaan konstruksi di Indonesia terbanyak dari transportasi 5,3 persen, kehutanan 3,8 persen, pertambangan 2,6 persen, dan sebagainya.
Tingginya risiko kecelakaan pada proyek konstruksi disebabkan oleh kegiatan proyek konstruksi yang kurang memperhatikan aspek Health, Safety dan Environment (HSE), kurangnya pengawasan saat pelaksanaan kegiatan proyek, kurangnya kuantitas dan kualitas ahli HSE, kurang matangnya safety leadership para stakeholder proyek konstruksi, dan belum terbangunnya safety culture baik pada level proyek konstruksi maupun pada korporasi/perusahaan konstruksi.
Padahal, HSE berperan penting pada sektor konstruksi untuk mencegah terjadinya cedera, catat hingga kematian akibt kecelakaan, dan penyakit pada pekerja atau orang lain di sekitar proyek konstruksi, sebagai pemenuhan hak dasar (asasi) yang termasuk dalam aspek kemanusiaan.
Untuk itu, lanjut Khrisna, penting untuk kegiatan proyek konstruksi memperhatikan pentingnya penerapan K3 atau HSE. Tak hanya pada pekerjaan konstruksi transportasi maupun gedung-gedung, tapi juga untuk proyek rumah tapak. Kurangnya kesadaran akan penerapan HSE pada proyek rumah tapak karena sering kali dianggap berisiko lebih rendah dibanding bangunan tinggi atau gedung.
“Oleh karena itu, sangat penting menerapkan HSE pada proyek-proyek konstruksi rumah tapak. Siapa bilang membangun selokan di rumah tapak risikonya lebih rendah ketimbang bangun gedung? Jadi saya mengajak para pengembang untuk menggencarkan penerapan HSE,” imbuhnya.
Adapun HSE juga penting untuk mencegah kerugian dan kerusakan akibat kecelakaan dan penyakit akibat kerja seperti kehilangan jam kerja, biaya perawatan, santunan, kerusakan aset dan lingkungan yang termasuk dalam aspek ekonomi.
Kemudian memenuhi aspek legal atau regulasi untuk menghindari tuntutan hukum akibat kecelakaan, penyakit dan kerusakan lingkungan pada proyek konstruksi. Meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan kesejahteraan tenaga kerja untuk memenuhi aspek produktivitas.
Serta meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, serta partisipasi kerja bagi seluruh stakeholder dan pelaku kegiatan pada sektor konstruksi, dan meningkatkan kesejahteraan di lingkungan sekitar untuk memenuhi aspek lingkungan.