Jakarta, Properti Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan bahwa pusat perbelanjaan atau mall termasuk kafe, tempat makan, dan bioskop di Jakarta akan ditutup sementara mulai 12-16 Mei 2021.
Keputusan aturan tersebut tercatat dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” tulis Sergub Anies, Selasa (11/5).
Sementara beberapa pusat perbelanjaan, restoran, hingga bioskop bukan di kawasan zona merah dan oranye diperbolehkan dengan jam operasional hingga 21.00 WIB termasuk membatasi kapasitas pengunjung 50 persen dari total kapasitas.
Langkah yang diserukan Anies bertujuan untuk mencegah transmisi virus Corona baru selama libur lebaran 2021, terlebih mobilitas masyarakat yang semakin meningkat.
Selain pusat perbelanjaan, pusat wisata di zona merah dan oranye di DKI Jakarta juga ditutup sementara. Sementara pusat wisata di zona hijau dibatasi jumlah pengunjung hingga 30 persen dari total kapasitas.
Anies juga menyatakan bahwa pengunjung pusat atau objek wisata hanya diperbolehkan bagi pengunjung ber-KTP Jakarta. Sementara warga dari daerah sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi hanya diperbolehkan ke tempat wisata wilayah masing-masing.
“Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta,” sambung Anies.