Kementerian PUPR: Pemda Harus Segera Manfaatkan PSU Perumahan

Kementerian PUPR: Pemda Harus Segera Manfaatkan PSU Perumahan
Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Palembang dengan Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur. (Kementerian PUPR)

Jakarta, Properti Indonesia -  Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengatur pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang ada di perumahan baik perumahan subsidi maupun komersial. 

Adanya PSU tersebut bisa menjadi modal bagi Pemda untuk menambah nilai aset dan bank tanah pemerintah daerah sekaligus mendorong pengembang untuk melaksanakan kewajibannya dalam proses pembangunan perumahan untuk masyarakat.

Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementrian PUPR, Fitrah Nur, menyatakan Pemda dapat memanfaatkan PSU yang ada di perumahan untuk kepentingan masyarakat di masa depan. Selain itu, PSU yang ada dapat meningkatkan kualitas lingkungan serta menjadi tempat bersosialisasi antar warga.

“PSU di perumahan itu jika dikelola dan diatur dengan baik oleh Pemda bisa menjadi bagian dari bank tanah. Adanya bank tentunya menjadi nilai tambah bagi perumahan yang ada dan bisa digunakan Pemda di masa depan apabila ingin memanfaatkannya untuk program perumahan dan program lainnya,” ujar Fitrah Nur dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).

Fitrah menambahkan, untuk pengaturan atau perhitungan presentase PSU di dalam satu kawasan perumahan, Pemda dapat mengacu pada beberapa peraturan yang ada, khususnya Kepmen PU Nomor 20 Tahun 196 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Tidak Bersusun dan Permendagri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

“Jumlah luasan PSU dalam satu kawasan perumahan sekitar 40 persen dari jumlah luas perumahan. Jadi Pemda harus bisa mendorong pengembang perumahan agar menyediakan fasilitas sosial dan PSU yang baik untuk para penghuni dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” imbuh Fitrah Nur.

Kemudian untuk mendorong pengembang perumahan di daerah agar lebih banyak membangun rumah bersubsidi untuk masyarakat, Direktorat RUK Ditjen Perumahan juga menyalurkan bantuan PSU. Bantuan PSU tersebut dilaksanakan melalui pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.

Tags
#Infrastruktur #Berita Properti #Kementerian PUPR #properti #perumahan