Kementerian PUPR akan Perbaiki 150 Rumah di Kalimantan Selatan

Kementerian PUPR akan Perbaiki 150 Rumah di Kalimantan Selatan
150 rumah tidak layak huni di Kalimantan Selatan akan diperbaiki. (Kementerian PUPR)

Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merenovasi 150 rumah tidak layak huni di Kalimantan Selatan. Perbaikan rumah ini merupakan bagian dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), bantuan dari Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan. 

Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, Kementerian PUPR menunjuk Bank Tabungan Negara (BTN) untuk menyalurkan dana BSPS sebesar Rp3 miliar untuk perbaikan rumah-rumah tersebut. Adapun pelaksanaannya akan dilaksanakan di delapan lokasi, yakni di Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Tabalong.

“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, bisa kita lihat di lapangan pada proses pelaksanaan yang turut mengambil tenaga kerja atau tukang di desa/kelurahan itu atau di sekitarnya dan membangun rasa gotong royong antara masyarakat,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Kalimantan II melalui Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BTN sebagai bank penyalur dana program BSPS.

“Diharapkan BTN sebagai penyalur dana program BSPS bisa menyalurkan kepada penerima manfaat secara tepat sasaran, tepat penggunaan, dan tepat waktu,” imbuh Kepala Balai P2P Kalimantan II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR H. Hujurat.

Lanjutnya, ada sejumlah kriteria RTLH yang menjadikan sebuah hunian yang kondisinya di bawah standar antara kondisi bangunan, sisi kesehatan yakni minimnya sanitasi dan pasokan air bersih layak, serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.

Tags
#hunian #rumah #Berita Properti #Kementerian PUPR #properti #perumahan