Jakarta, Properti Indonesia – Perusahaan developer PT Intiland Development Tbk (DILD) telah melakukan pendaftaran penawaran umum berkelanjutan (PUB) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021 dengan target dana sebesar Rp750 miliar pada Selasa, 24 Agustus 2021 lalu. Dalam keterangan Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/8), perusahan juga akan menargetkan perolehan dana sisa imbalan ijarah sebesar Rp250 miliar.
Sukuk ijarah Intiland ini sendiri telah mendapatkan izin efektif pada 24 Agustus 2021. Sementara, masa penawaran umum dilakukan pada 26 sampai 30 Agustus 2021 dan penjatahan sukuk pada 31 Agustus 2021. Sedangkan rencana pengembalian uang pemesanan, distribusi sukuk secara elektronik dilakukan pada 2 September 2021 serta pencatatan sukuk di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 3 September 2021.
BACA JUGA: Butuh Modal Kerja dan Refinancing, Intiland Tawarkan Sukuk Ijarah
Adapun, pembayaran Pertama atas Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada 2 Desember 2021 sebesar Rp 26,25 miliar atau setara 10,50% per tahun. Intiland juga telah menunjuk dua penjamin emisi Sukuk Mudharabah yaitu PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Sebelumnya, dalam keterangannya di BEI pada Selasa (27/7) lalu, dana hasil penawaran umum sukuk ijarah setelah dikurangi biaya-biaya emisi sebagian akan digunakan untuk pembayaran utang dan pinjaman modal kerja untuk anak perusahaan. Diantaranya, dana sebesar Rp162 miliar akan digunakan untuk pinjaman modal kerja entitas anak, PT Perkebunan dan Industri Sejagung.
Kemudian dana sebesar Rp25 miliar untuk pembayaran sebagian utang pokok perseroan di PT Bank Mayapada Internasional Tbk, dana sebesar Rp45 miliar untuk pelunasan utang pokok entitas anak PT Intiland Esperto di PT Sucor Investama. Serta sisanya digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok entitas anak, PT Perkasalestari Permai di PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.