Implikasi UU Cipta Kerja Terhadap Pasar Properti di Indonesia

Implikasi UU Cipta Kerja Terhadap Pasar Properti di Indonesia
Berbagai proyek properti di wilayah Jakarta (Silvia Monty/Properti Indonesia)

Jakarta, Properti Indonesia - Hampir setahun belakangan ini, kita telah mendengar istilah Omnibus Law yang secara singkat dapat diinterpretasikan sebagai hukum yang bisa mencakup untuk semua. Singkat kata, dapat diartikan suatu penyederhanaan hukum. Di dalamnya, terdapat perubahan istilah, namun tidak semua istilah diubah. 

Diharapkan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja yang berlaku sejak Bulan Nopember 2020 ini, maka efek jangka panjangnya adalah dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, melalui mekanisme menjamurnya badan usaha atau perusahaan baru dalam skala yang lebih besar lagi sehubungan dengan semakin mudah dan transparannya perizinan.

Adapun bidang- bidang pembahasan yang menjadi fokus bagi UU Cipta Kerja, yaitu

  1. Penyederhanaan perizinan berusaha
  2. Persyaratan investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan perlindungan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)
  5. Kemudahan berusaha
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Pengenaan sanksi
  9. Pengadaan lahan
  10. Investasi dan proyek pemerintahan
  11. Kawasan ekonomi

Kesebelas bidang- bidang pembahasan di atas, diharapakan membawa kemudahan bagi berbagai macam sektor ekonomi di Indonesia. Salah satu sektor yang diharapkan menuai manfaat adalah sektor properti.  Pertanyaannya adalah, bagaimanakah implikasi dari adanya kemudahan perizinan dalam UUCK terhadap sektor properti sehingga semakin banyak pengusaha- pengusaha yang akan membuka lapangan kerja di sektor properti oleh karena semakin mempunyai daya tarik dalam hal kemudahan proses dan kecepatan waktu diperolehnya izin?

Sebelumnya, perlu kita perhatikan laporan riset sebagai berikut. Menurut Laporan World Bank Group terkait dengan Laporan Doing Business in Indonesia 2020, Indonesia berada di posisi 73 dari 190 negara, dengan skore hanya 69,6. Angka ini tentu saja bukan merupakan angka mempunyai daya tarik bagi investor, baik lokal maupun asing. Bagan di bawah menggambarkan bahwa untuk kategori “Dealing with Construction Permit” dan “Registering Property” masih berada di angka yang cukup rendah, yaitu di bawah 70%.

Sumber: World Bank Group. Doing Business Report 2020.

Selain itu, dalam hal “Hari Kerja” yang dibutuhkan untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan), berikut merupakan perbandingan beberapa negara, menurut survey Jakarta Property Institute.

Malaysia      54 hari

Singapura     41 hari

India             94 hari

Thailand      118 hari

Filipina         122 hari

China           155 hari

Vietnam       166 hari

Indonesia    200 hari

Sumber: cnbcindonesia

Di antara beberapa negara tersebut, tenggang waktu terlama terjadi di Indonesia yaitu sekitar 200 hari atau hampir 7 bulan, sementara di negara tetangga kita, Malaysia, hanya memerlukan waktu 54 hari atau kurang dari 2 bulan. Sedangkan Singapura hanya memerlukan waktu 41 hari. Oleh karena itu, yang perlu di improve atau ditingkatkan kualitasnya adalah proses- proses yang terkait dengan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan izin dari pemerintah.

Sektor properti tidak terlepas dari “Mendirikan Proyek” baik itu proyek hunian, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan dan sebagainya. Jenis- jenis perizinanpun juga bermacam- macam. Beberapa contohnya adalah izin lokasi, lingkungan, pemanfaatan lahan untuk nantinya agar mendapatkan izin mendirikan bangunan. Perizinan tersebut bergantung pada pemerintah daerah yang bersangkutan, yang pada kenyataannya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan berbagai macam izin yang diajukan.

Perubahan yang paling mendasar untuk mempercepat didapatnya izin adalah digantikannya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Pada hakekatnya, kedua istilah ini mirip, yaitu suatu bentuk persetujuan/ approval, sebelum membangun gedung.

Hanya saja, prosesnya yang dianggap lebih cepat daripada IMB. Namun, seberapa cepatkah PBG dapat diperoleh oleh perusahaan atau pengembang yang mengajukan PBG? Hal ini ini yang masih menjadi hipotesa yang perlu diuji. Kemudian, sebelum pengajuan PBG, hal lain yang penting di dalam sektor properti adalah mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang dalam bentuk digital dan sesuai standar yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui apakah rencana lokasi kegiatan/ usaha yang diajukan sesuai dengan RDTR.

Dan Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik. Pelaku usahapun harus mengajukan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik. Setelah terkonfirmasi, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha.

Proses inilah yang diharapkan oleh pengembang agar dapat lebih cepat dalam mendapatkan perizinan berusaha. Dalam hal ini, konsistensi pemerintah pusat dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dalam mengimplementasikan UUCK ini, memegang peranan yang sangat penting dalam memperpendek proses perizinan menjadi jauh lebih singkat.

Apakah keseluruhan proses perizinan dari “A ke Z” tersebut bisa menjadi 50% atau 70% lebh cepat misalnya? sehingga dapat bersaing dengan negara- negara sedang berkembang di Asia Tenggara? Dimana pada gilirannya dapat menarik lebih banyak investor asing untuk berpartisipasi mengembangkan sektor properti di Indonesia ketimbang di negara sekitar?

Hingga saat ini, UUCK masih baru berjalan selama sekitar 5 bulan. Mungkin masih terlalu dini untuk melihat efek dari pemberlakuan UUCK tersebut. Mungkin setidaknya diperlukan waktu 1 tahun untuk melihat efektifitas dari pemberlakuan UUCK yang bersangkutan, dalam hal ini tentu saja terkait dengan kemudahan proses dan kecepatan waktu diperolehnya izin.

Diharapkan dengan diimplementasikannya UUCK, maka tahapan mulai dari permohonan perizinan berusaha sehingga mendapatkan PBG dapat menarik pengembang- pengembang baru untuk meramaikan sektor properti yang pada gilirannya akan menciptakan tenaga kerja.

 

*Associate Director PT. Leads Property Services Indonesia 

Tags
#properti