Jakarta, Properti Indonesia - Direktur pengembang properti di Surabaya PT Armada Jaya Perkasa (AJP), Nasijanto, menjadi tersangka dalam kasus penipuan penjualan rumah. Penipuan tersebut dilakukan dengan modus menjual rumah hanya dengan brosur.
Dilansir dari laman detikJatim, Rabu (6/12), AJP menjual sekitar 450 unit rumah tepatnya di Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Candi, Sidoarjo, dan telah merugikan korban hingga kurang lebih Rp9,4 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyebutkan, perumahan tersebut ditawarkan akan dibangun di atas lahan seluas 6,6 hektar yang dipasarkan sejak 2019 sampai 2023 melalui brosur dan banner.
"Sebanyak 350 unit sudah laku terjual. Para pembeli sudah membayar DP, rata-rata Rp 27 juta," ujar Hendro.
Dari sebanyak 350 unit rumah yang sudah terjual, rumah-rumah tersebut belum dibangun hingga diketahui oleh konsumen bahwa lahan masih kosong dan bukan milik direktur AJP. Lanjut Hendro, tansy tersebut masih berupa tambak dan telah dibeli oleh Nasijanto dengan harga Rp14 miliar. Namun, tanah tersebut baru dibayar sekitar Rp900 juta.
Berdasarkan iklan yang disebar AJP melalui sosial media Facebook pada tahun 2020, Perumahan Puri Banjarpanji Residence menawarkan rumah subsidi tipe 30/60 seharga Rp150 juta dengan DP Rp26 juta dan angsuran KPR mulai dari Rp900 ribu.