Jakarta, Properti Indonesia – Membicarakan kasus mafia tanah seakan tidak akan pernah ada habisnya di negeri ini. Terbaru, terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Seorang pengusaha muda dengan inisial AH dituduh telah melakukan penipuan hingga mencapai Rp95 miliar. Modus yang dituduhkan adalah dengan berpura-pura ingin membeli tanah. Dari beberapa pemberitaan di media lokal Semarang, AH disebut-sebut merupakan anak dari seorang pengusaha setempat.
“Mereka tidak menyangka akan ditipu karena AH merupakan seorang pengusaha, dan putra dari seorang miliarder asal Semarang,” ujar kuasa hukum korban penipuan, Lukmanul Hakim, Kamis (29/4) seperti dilansir dari portal suara.com.
Modus pembelian tanah yang dilakukan AH disebut disebut telah dilakukan pada tahun 2016 lalu, dengan cara mendatangi korbannya. Kemudian tanah-tanah tersebut dibeli dengan memberikan pembayaran uang muka atau down payment (DP).
Kemudian pihak AH meminta sertifikat tanah dengan iming-iming akan balik nama, dan pelunasan akan dilakukan setelah cair dari bank. Namun, AH tidak melunasi sisa pembayaran tanah. Melainkan sertifikat tanah milik para korban dibalik nama menjadi atas nama perusahaan AH, dan sebagai jaminan untuk peminjaman uang ke bank.
Adapun pinjaman uang yang dilakukan AH memiliki nilai yang cukup besar, dan diduga mark up nilai jual aset korban-korbannya. Diantaranya pinjaman Rp17,8 miliar dengan jaminan tanah di Jalan Kagok, Rp21,4 miliar dengan jaminan tanah di Brebes, dan Rp50 miliar dari bank swasta.
AH Membantah
Sementara itu, Melalui kuasa hukumnya Agus Wijayanto, AH membantah apa yang dituduhkan tersebut. "Itu semua bohong dan fitnah yang keji. Klien kami tidak pernah melakukan penipuan jual beli tanah sebagaimana yang dituduhkan," kata Agus Wijayanto di Semarang, Jumat 30 April 2021 seperti dilansir dari portal ayosemarang.com.
Wijayanto menuturkan, kliennya memang pernah melakukan jual beli tanah pada 2016. Namun dari transaksi yang dilakukan tidak ada masalah dan semuanya diselesaikan di depan notaris.
Termasuk juga adanya tuduhan pemalsuan tanda tangan di akta kuasa jual dan peranan notaris Nur Ruwaidah dan Edward Setiadi, yang diduga anak buah AH. Menurutnya, semua itu justru upaya pencemaran nama baik AH.
"Klien kami sebagai pembeli sudah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait jual beli tanah pada 2016 sesuai dengan akta-akta otentik yang dibuat. Sehingga jual beli yang dilakukan itu clear and clean," tegasnya.
Agus Wijayanto mengatakan, bahwa tuduhan terhadap kliennya tak berdasar. Sebaliknya, adanya oknum yang mengaku sebagai korban dan dikriminalisasi, justru merupakan pelaku penipuan.