Jakarta, Properti Indonesia – Saham milik Lippo Group yaitu PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) telah masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) mulai 1 Agustus 2021, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah.
CEO PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) John Riady mengatakan, bahwa masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam DES menjadi pilihan sekaligus acuan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah.
“Keputusan OJK memasukkan LPKR dan LPCK ke dalam DES juga merupakan tanda Perseroan menjalankan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) yang baik,” ujar John dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8).
Adapun efek syariah yang termuat dalam DES meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Kemudian sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
DES sendiri merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah. Selain itu, DES menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti saat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.