BPKN: Sektor Perumahan Tercatat sebagai Pengaduan Konsumen Tertinggi 

BPKN: Sektor Perumahan Tercatat sebagai Pengaduan Konsumen Tertinggi 
Perumahan (Dok. Kementerian PUPR)

Jakarta, Properti Indonesia - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melaporkan bahwa pengaduan di sektor perumahan menjadi yang tertinggi dari tahun 2017-2023 atau sebanyak 3.241 pengaduan. Sementara posisi kedua dipuncaki oleh sektor keuangan laporan sebanyak 3.147 pengaduan dan ketiga  sektor e-commerce sebanyak 1.202 pengaduan dari masyarakat.  

"Lebih dari 60 persen ini mengenai pembiayaan, dengan ini kami mengundang pihak OJK untuk memberikan pencerahan kepada konsumen," ujar Rolas dalam Advocacy Talk "Kiat-kiat Aman dan Nyaman Membeli Rumah/Apartemen", Selasa (18/7).

Rolas mengatakan bahwa pengaduan sektor perumahan ini terkait dengan masalah pembiayaan bangunan. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan, terdapat data mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2023, terdapat empat masalah yang sering diajukan yakni permasalahan agunan/jaminan.

Ketika konsumen telah membeli rumah dan sudah kredit ke bank, tetapi ketika kredit telah lunas namun rumah belum dibangun, tidak selesai pembangunannya, atau sertifikat rumah belum terbit. Kedua, terkait sistem layanan informasi keuangan, ketiga adalah penolakan pelunasan kredit/pembayaran dipercepat, dan keempat adalah permasalahan bunga/denda/pinalti.

BPKN juga menjelaskan beberapa kiat-kiat aman untuk konsumen dalam membeli properti. Antara lain konsumen wajib mencari informasi terkait developer dan tentang perizinan-perizinannya. Kemudian konsumen perlu memastikan iklan yang diberikan pelaku usaha sesuai dengan fakta di lapangan. Konsumen juga harus meminta diperlihatkan dokumen legalitasnya, berupa sertifikat hak milik pelaku usaha dan selanjutnya mengecek ke BPKN. 

"Setidaknya konsumen melakukan pengecekan terlebih dahulu profil developer kemudian memastikan adanya dokumen legalitas serta membaca secara teliti dokumen perjanjian tersebut," jelasnya. 

Hal ini karena banyak sekali iklan-iklan properti yang bermasalah. Iklan-iklan tersebut mempengaruhi pembeli atau konsumen untuk mereka beli rumah, sehingga dianjurkan agar konsume dapat mengecek dan memastikan agar tidak tertipu. 

Kemudian pahami informasi terkait dengan pembayaran. Berdasarkan PP No 13 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, pengembang yang menerima pembayaran pada saat pemasaran harus menyampaikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan pembangunan, jadwal penandatanganan PPJB dan jadwal penandatanganan akta jual beli dan serah terima rumah. 

Konsumen juga agar berhati-hati dan teliti untuk mengecek terkait pembiayaannya dengan bank. OJK menyarankan agar konsumen dapat meluangkan waktu untuk membaca dan mempelajari isi perjanjian, terutama tentang bunga-bunga bank. 

Tags
#hunian #rumah #Berita Properti #properti #perumahan