Begini Kebijakan Pemprov DKI Terkait Operasional Usaha Hiburan Malam di Hotel Bintang 4 dan 5 Selama Ramadan 2023

Begini Kebijakan Pemprov DKI Terkait Operasional Usaha Hiburan Malam di Hotel Bintang 4 dan 5 Selama Ramadan 2023
Ilustrasi diskotik (Shutterstock)

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan beberapa usaha hiburan malam dapat beroperasi selama bulan Ramadan tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. 

“Surat edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Idul Fitri,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata dalam siaran pers, Rabu (22/3).

Jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi antara lain kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, hingga bar atau rumah minum yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5. Selain itu, berlokasi jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan atau rumah sakit.

Dalam surat edaran, terdapat rincian waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tersebut. Seperti kelab malam mulai 20.30 – 24.00 WIB, diskotik mulai 20.30 – 24.00 WIB, mandi uap mulai 11.00 – 23.00 WIB, arena permainan ketangkasan manual mulai 11.00 – 24.00 WIB, dan bar minum mulai 11.00 – 24.00 WIB.

Adapun usaha lainnya seperti karaoke eksekutif dapat beroperasi dengan batas waktu mulai pukul 20.30 – 24.00 WIB selama bulan Ramadan 2023. Sementara karaoke keluarga beroperasi mulai pukul 14.00 – 24.00 WIB.

Meskipun jenis-jenis usaha tersebut diizinkan beroperasi, namun tetap wajib tutup pada saat-saat tertentu, yakni satu hari sebelum bulan Ramadan 2023, hari pertama bulan Ramadan 2023, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023, serta hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri 2023.

Sebagai informasi, aturan-aturan tersebut masih sama dengan Ramadan tahun 2022 lalu. Salah satunya pada usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4. Serta tidak diperbolehkan memasang reklame atau poster hingga pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi.

Baca Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
#Hotel #Berita Properti #properti #Jakarta #pariwisata