Anak Usaha Bakrie Group Ini Memiliki Tagihan Utang Kepada KFC Terkait Pengembangan Properti

Anak Usaha Bakrie Group Ini Memiliki Tagihan Utang Kepada KFC Terkait Pengembangan Properti
PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) yang merupakan pengelola gerai KFC telah melaporkan PT Baikrie Darma Indonesia (BDI) soal utang senilai Rp75 miliar yang belum dibayar. (idx channel)

Jakarta, Properti Indonesia – Perusahaan PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) yang merupakan pengelola gerai KFC telah melaporkan PT Bakrie Darma Indonesia (BDI) terkait utang senilai Rp75 miliar yang belum dibayarkan. Sebelumnya FAST memiliki piutang dari PT BDI sebesar Rp100 miliar sejak 31 Desember 2019.

Berdasarkan keterangan dari Bursa Efek Indonesia, yang dikutip Properti Indonesia, Rabu (5/5), bahwa PT BDI merupakan perusahaan yang memiliki rencana proyek properti dan menawarkan pada Perseroan untuk berpartisipasi dalam proyek properti tersebut.

Perseroan diminta memberikan dana kepada PT BDI untuk kepentingan modal atas rencana kegiatan usaha, pembangunan, dan pembelian properti. Kemudian Perseroan sepakat untuk memberikan investasi di proyek tersebut dan akan memperoleh hak untuk menggunakan properti untuk pengembangan usaha restoran.

“Dengan latar belakang tersebut, Perseroan sepakat untuk memberikan investasi di proyek tersebut,” ujar Direktur Fast Food Indonesia, Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi.

Namun proyek properti tersebut tidak terealisasi hingga saat ini. PT BDI sendiri telah mengembalikan sebagian dana yang diterima sebesar Rp25 miliar pada Desember 2020 lalu. Sehingga sisa pengembalian utang sekarang sebesar Rp75 miliar dan mengaku akan tetap diselesaikan oleh PT BDI.

 

Tags
#Berita Properti #Investasi Properti #properti