Yuk Disimak Ketentuan Bangun dan Renovasi Rumah yang Kena Pajak

Yuk Disimak Ketentuan Bangun dan Renovasi Rumah yang Kena Pajak
Ilustrasi rumah (freepik)

Jakarta, Properti Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan penyesuaian tarif penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) baik rumah hingga bangunan usaha. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang sudah berlaku sejak 1 April 2022. 

“Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membanun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” tulis pasal 2 dan 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022.

Ada beberapa kriteria KMS yang dikenakan PPN, diantaranya dalam pasal 2 ayat 4 yaitu bangunan satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada kesatuan tanah dan atau perairan. Selanjutnya dalam pasal 2 ayat 5, ada dua kriteria jangka waktu membangun rumah sendiri dikenakan PPN. Pertama yaitu membangun sekaligus dalam waktu tertentu, dan kedua bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Kemudian konstruksi terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Kemudian luas keseluruhan tempat tinggal atau tempat usaha paling sedikit seluas 200 meter persegi. Sementara rumah di bawah 200 meter persegi tidak dikenakan PPN.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan mengenai PPN atas KMS bahwa aturan tersebut sudah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku 1 Januari 1995. “Yang disesuaikan hanya tarif dari 10 persen menjadi 11 persen, untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 m2. Dasar pengenaannya pun hanya 20 persen dari jumlah biaya,” tulis Yustinus dalam akun twitter resminya, Jumat (8/4).

 

Tags
#hunian #rumah #Berita Properti #kemenkeu #Hunian Tetap #PPN