Jakarta, Properti Indonesia - Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki hunian di Indonesia baik rumah tapak maupun vertikal dengan syarat memiliki paspor. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tenang Hak Pengeolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam peraturan tersebut di pasal 69, disebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, atau izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan ketentuan cukup paspor atau visa, orang asin dapat memiliki properti di Indonoesia. Ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, dikutip dari detik.com, Kamis (3/8).
Kepemilikan rumah susun bagi WNA juga diperluas dalam aturan. Saat ini rumah susun yang berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) juga bisa dimiliki oleh WNA, dimana sebelumnya WNA hanya bisa memiliki rumah susun Hak Pakai. Meski begitu, WNA tidak bisa menyewakan hunian tersebut.
Syarat selanjutnya adalah batas maksimal rumah yang dapat dibeli WNA di Indonesia adalah 2.000 meter persegi. Selain itu, terdapat tiga kota yang menjadi tujuan atau favorit WNA untuk memiliki tempat tinggal atau properti, yaitu di DKI Jakarta, Bali, dan Batam.
Kemudian, pemerintah juga mengatur batasan harga minimal hunian yang dapat dibeli WNA, yang tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harg Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing. Dalam aturan tersebut, minimal harga hunian yang dapat dibeli WNA tergantung jenis hunian dan wilayahnya.
"Sekarang rumah tapak rata-rata Rp5 miliar, untuk rusun Rp3 miliar. Minimal Rp1 miliar di beberapa daerah, di Jakarta ada Rp3 miliar. Di tempat lain minimal Rp5 mliar untuk landed, di daerah lain ada Rp1 miliar untuk landed," jelas Suyus.
Adapun rincian harga rumah tapak yang dapat dibeli WNA, di antaranya DKI Jakarta Rp5 miliar, Banten Rp5 miliar, Jawa Barat Rp5 miliar, Jawa Tengah Rp5 miliar, Jawa Timur Rp5 miliar, DI Yogyakarta Rp5 miliar, Bali Rp5 miliar, Nusa Tenggara Barat Rp3 miliar, Sumatera Utara Rp2 miliar, Kalimantan Timur Rp2 miliar, Sulawesi Selatan Rp2 miliar, Kepulauan Riau Rp2 miliar, dan daerah lainnya Rp1 miliar.
Sementara harga untuk rumah susun di antaranya DKI Jakarta Rp3 miliar, Banten Rp2 miliar, Jawa Barat Rp2 miliar, Jawa Tengah Rp 2 miliar, Jawa Timur Rp 2 miliar, Bali Rp 2 miliar, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2 miliar, dan daerah lainnya Rp1 miliar.