Jakarta, Properti Indonesia - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak, atau antara Rp16 juta hingga Rp24 juta untuk setiap unit rumah. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Aturan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah layak huni (affordability), dan menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
PMK ini juga mengatur batasan harga jual maksimal umah tapak yang diberikan pembebasan PPN, yaitu menjadi sekitar Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk tahun 2023, sementara untuk tahun 2024 antara Rp166 juta hingga Rp240 juta. Dibandingkan dengan aturan sebelumnya yaitu dengan batasan maksimal antara Rp150 juta hingga Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun, berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah bagi MBR. Menurutnya, sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.
"Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi inistrumen Pemerintah untuk mneambah jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakt yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," jelas Febrio dalam keterangannya, Jumat (16/6).
Fasilitas pembebasan PPN ini juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Serta untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Pembebasan PPN juga diberlukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan berupa subsidi selisih bunga, yang bertujuan agar MBR dapat tetap membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen. Sehingga total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN sekitar Rp187 juta sampai dengan Rp270 juta.
Sebagai informasi, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum, di antaranya luas bangunan mulai dari 21-36 m2, luas tanah sekitar 60-200 m2, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK, merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sebagai tempat tinggal serta tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki, terakhir memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.