Relaksasi Bebas PPN Pembelian Rumah Memang Harus Dibatasi, Ini Alasannya!

Relaksasi Bebas PPN Pembelian Rumah Memang Harus Dibatasi, Ini Alasannya!
Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan PPN 10% pada rumah siap huni (freepik)

Jakarta, Properti IndonesiaBank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan to Value (LTV) dan Rasio to Value (FTV) untuk sektor properti beberapa waktu lalu. Kebijakan ini juga memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi konsumen yang membeli rumah tapak atau rumah susun sebesar 10 persen hingga enam bulan ke depan.

Director Research Consultancy Savills Indonesia, Anton Sitorus mengungkapkan kebijakan tersebut tentu dapat mendorong orang-orang untuk membeli properti khususnya rumah.

Baca Juga : Asyik! PPN Rumah Hingga 6 Bulan Kedepan Ditanggung Pemerintah

“Sisi positifnya tentu akan membantu mendorong orang-orang membeli properti, dengan pengurangan sebesar 10 persen itu lumayan. Kalau diskon itu kan tergantung dari pengembang mau kasih atau tidak, tapi ini sudah jelas potongan 10 persen,” ujar Anton kepada Properti Indonesia, Kamis (5/3).

Selain itu dengan adanya bebas PPN ini dapat mendorong pertumbuhan properti dan pengembang terdorong untuk menjual produknya yang belum laku selama masa pandemi.

Baca Juga : Relaksasi PPN Belum Berpihak Pada Penjualan Rumah Inden? Ini Dia Solusinya

“Saya yakin banyak pengembang yang masih punya stok. Dalam beberapa tahun terakhir dengan pasar yang lambat, kita lihat sendiri banyak proyek-proyek yang sudah selesai tapi belum laku semua. Ini kesempatan buat mereka menjual dengan PPN 10%,” imbuh Anton.

Di sisi lain untuk penjualan rumah inden belum mendapatkan bagian dari kebijakan bebas PPN tersebut. Pasalnya, salah satu syarat dari bebas PPN adalah rumah yang telah memiliki fisik untuk diserah terimakan atau siap huni. Sementara rumah inden belum pasti berapa lama akan dibangun.

Baca Juga : Ramai-ramai Tawarkan Rumah Bebas PPN 0%

“Inden itu bisa inden berapa lama, satu tahun, dua tahun, itu kan tidak pasti. Sementara pemerintah memikirkan semuanya, kalau transaksi itu harus ada pencatatan, urusan notaris, PPAT, lalu masalah pajak, kalau dari segi waktu tidak pasti nanti jadi repot urusan administrasinya,” jelasnya.

Anton menambahkan, apabila kebijakan bebas PPN tidak dibatasi semua jenis rumah, maka akan menjadi sulit pelaksanaan ke depannya, baik transaksi, pencatatan, notaris, pengurusan akta, pajak, dan lain-lain. Karena itu difokuskan pada rumah siap huni atau ready stock. “Apa yang diberikan ini walaupun rumah ready stock harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya,” tutup Anton.

Tags
#rumah #Berita Properti #bank indonesia #properti #savills #PPN