Jakarta, Properti Indonesia – Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang dipublikasikan Bank Indonesia, menunjukkan bahwa harga properti residensial di pasar primer secara tahunan meningkat terbatas pada kuartal II 2022. Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) di kuartal kedua tercatat meningkat sebesar 1,72 persen (year on year/yoy).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, pertumbuhan IHPR di kuartal kedua relatif terbatas dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 1,77 persen. Pada kuartal ketiga juga diprediksi masih tumbuh terbatas dengan tumbuh sekitar 1,53 persen.
“Pada kuartal III 2022, pertumbuhan harga properti residensial primer diprakirakan kembali meningkat terbatas sebesar 1,53 persen,” ujar Erwin dalam siaran pers, dikutip Kamis (18/8).
Pertumbuhan harga rumah yang melambat diperkirakan terjadi pada seluruh tipe rumah, yakni tipe kecil, tipe menengah dan tipe besar. Perkiraan kenaikan harga rumah yang terbatas disebabkan oleh penurunan harga di Kota Manado dan Samarinda.
Tertahannya kenaikan IHPR disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan harga pada tipe rumah kecil sebesar 1,55 persen, lebih rendah 2,01 persen dari kuartal yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, penngkatan harga terpantau pada rumah tipe menengah dan tipe besar yang masing-masing tumbuh 2,37 persen dan 1,23 persen.
Secara spasial, pertumbuhan IHPR yang tetap tumbuh positif pada kuartal II 2022 terutama ditopang oleh pertumbuhan indeks harga di kota Surabaya (1,87 persen), Bandar Lampung (1,40 persen), dan Makassar 1,55 persen.
Namun, dari sisi penjualan justru tumbuh meningkat, dengan penjualan properti residensial yang tumbuh sebesar 15,23 persen (yoy) pada kuartal II 202, setelah terkontraksi pada kuartal sebelumnya sebesar 10,11 persen. Perbaikan perkembangan penjualan pada kuartal kedua didorong oleh membaiknya seluruh penjualan tipe rumah, terutama tipe besar tumbuh 29,86 persen. Selain itu, penjualan tipe rumah kecil dan menengah masing-masing tercatat sebesar 14,44 persen dan 12,25 persen dari kuartal sebelumnya terkontraksi sebesar 8,27 persen dan 18,28 persen.
“Belum optimalnya penjualan properti residensial primer disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kenaikan harga bahan bangunan (21,38%), masalah perizinan/birokrasi (15,06%), suku bunga KPR (11,61%), proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajual KPR (11,81%), dan perpajakan (9,56%),” jelas Erwin.