Jakarta, Properti Indonesia – PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) resmi mencabut gugatan sebesar Rp56 miliar terhadap 18 konsumen Meikarta. Pencabutan gugatan tersebut merupakan perintah dari induk usahanya yakni PT Lippo Cikarang Tbk, yang disampaikan secara langsung oleh Presiden Direktur LPCK Ketut Budi Wijaya.
“Kami sampaikan bahwa kami telah memutuskan mencabut tuntutan tersebut. Kami memerintahkan PT MSU mencabut tuntutan itu,” ujar Ketut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (13/2).
Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPKM) Meikarta menghadapi gugatan perdata oleh PT MSU di PN Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Konsumen digugat sebesar Rp56 miliar karena alasan pencemaran nama baik yang merugikan PT MSU. Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya konsumen mengadu ke DPR RI atas unit apartemen yang belum juga diserah terima, dan menuntut agar uangnya dikembalikan (refund).
Dalam RDPU tersebut, Ketut mengatakan bahwa pengembang Meikarta mengklaim telah menjual 100 ribu unit apartemen, namun data tersebut tidak valid. Nyatanya, hanya ada 18 ribu unit yang dipesan, dan dari jumlah tersebut sebanyak 40 persen atau 4.200 unit sudah diserahterimakan setelah PKPU (Penundaan Pembayaran Utang) pada 2020 lalu. Jadi, di dalam PKPU disebutkan bahwa pihaknya harus menyelesaikan unit-unit tersebut sampai tahun 2027.
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya mengataka bahwa pengembang Meikarta mengklaim telah menjual 100 ribu unit apartemen, namun data tersebut tidak valid.
“Memang pernah disampaikan ada pesanan mencapai 100 ribu unit. Kami sampaikan, setelah kami telusuri, terakhir itu totalnya ada 18 ribu unit,” imbuh Ketut.
Lanjutnya, hal tersebut terjadi karena konsorsium yang pertama kali mengelola Meikarta telah menggelembungkan jumlah pesanan dan mengumumkannya ke publik. Menurutnya, jumlah 100 ribu tersebut banyak yang dibuat double oleh agen-agen properti yang direkrut dalam konsorsium. Namun, Ketut memastikan para pemegang saham tetap berkomitmen melanjutkan proyek Meikarta. Sejak PKPU, LPCK sudah membantu menyuntikkan dana hingga Rp4,5 triliun untuk proyek ini.
“Terus terang, konsorsium sudah menghilang. Jadi tidak bisa diharapkan lagi mereka kembali kerjakan proyek ini. Sejak PKPU, kami sudah bantu inject dana Rp4,5 triliun. Jadi ini adalah bukti komitmen, jadi kami tidak biarkan proyek ini terbengkalai,” jelasnya.
Di tahun ini, PT MSU akan menyerahkan sekitar 14 persen atau 2.200 unit apartemen. Kemudian di tahun 2024 akan menyerahkan sekitar 21 persen atau 3.400 unit, tahun 2025 sebanyak 18 persen atau 3.000 unit, 2026 sebanyak 10 persen atau 3.100 unit, dan tahun 2027 sebanyak 7 persen atau 1997 unit.