Pengembang dan Konsumen Apartemen Antasari Place Berkomitmen Terhadap Perjanjian Hukum

Pengembang dan Konsumen Apartemen Antasari Place Berkomitmen Terhadap Perjanjian Hukum
Apartemen Antasari Place (Dok. PT Prospek Duta Sukses)

Jakarta, Properti Indonesia - Pengembang apartemen Antasari Place, PT Prospek Duta Sukses menghadiri pertemuan antara developer dan pembeli unit apartemen yang dikemas dalam diskusi dengan topik "Penegasan Kewajiban Developer dan Pembeli Sesuai Dengan Perjanjian Perdamaian". Pertemuan ini melibatkan 41 pembeli yang hadir secara fisik, sementara dari total 196 pembeli unit lainnya sebagian memberikan kuasa hadir kepada Kuasa Hukum masing-masing. 

PT Prospek Duta Sukses menjelaskan, tahap penyelesaian proyek apartemen saat ini melampaui waktu lebih awal dari perencanaan. Developer maupun kontraktor berharap akan segera melanjutkan kegiatan topping off, yang ditargetkan dilaksanakan pada 31 Mei 2023 sekaligus menandakan bahwa kegiatan konstruksi telah mencapai tahap penyelesaian struktur, sehingga target hand over tower I kepada konsumen bisa dilakukan mulai 1 Desember 2024.

Hal ini menunjukkan komitmen pengembang dalam mematuhi keputusan homologasi. Kewajiban para pihak merupakan amanat dari perjanjina perdamaian berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021. 

Menurut T Gayus Lumbuun, pakar hukum, yang juga mantan hakim agung yang saat ini mewakili PT Prospek Duta Sukses sebagai kuasa hukum menegaskan kembali para pembeli unit Antasari Place, bahwa dengan terbitnya perjanjian perdamaian maka semua pihak harus tunduk pada perjanjian ini khususnya kalangan pengembang dan konsumen.

“Apa yang dilakukan oleh PDS sudah melampaui apa yang diwajibkan, dengan penuh komitmen membangun sampai hari ini hingga beberapa hari lagi topping off dan dilanjutkan tahapan finishing. Kita juga bisa melihat track record dan prestasi dari proyek-proyek yang sebelumnya dikembangkan INPP. Manajemen baru PDS yang saat ini menjalankan amanat dari isi perjanjian perdamaian juga harus dipatuhi oleh konsumen, jadi seluruh pihak harus menjalankan seluruh perjanjian yang tertuang di dalam amanat homologasi yang ditetapkan,” ujar Gayus dalam siaran pers, Selasa (30/5). 

Dalam perjanjian perdamaian, pengembang dituntut secara hukum untuk menjalankan kewajibannya yaitu membnagun proyek sesuai spesifikasi maupun waktu yang ditentukan. Sementara konsumen juga wajib melanjutkan pembayaran unitnya, karena pengembang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan pada konsumen yang tidak melnajutkan kewajiban sesuai perjanjian. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PDS A.H. Bimo Suryono menyampaikan, sebagai manajemen baru yang mengelola proyek ini PDS aktif menyelenggarakan sosialisasi khususnya untuk memperlihatkan progres proyek kepada konsumen. Hal itu merupakan aktualisasi dari komitmen Developer untuk menyelesaikan proyek dengan baik. 

“Kami memberikan langkah-langkah solutif untuk konsumen yang tidak mau melanjutkan pembayaran misalnya menggabungkan unitnya dengan konsumen yang lain, dibantu untuk dijualkan kembali oleh marketing kami, dan lainnya. Kami juga tidak menaikkan harga sehingga konsumen tinggal melanjutkan cicilannya,” jelas Bimo. 

Beberapa kebijaksanaan diberikan dalam rangka memberikan kelonggaran maupun memberikan solusi bagi konsumen. Beberapa solusi yang diberikan oleh PDS kepada konsumen antara lain KPA 24 dan 36 bulan, serta skema titip jual melalui agent yang ditunjuk. Untuk diketahui, saat ini proyek Antasari Place telah mencapai progres hingga lantai 33 (lantai teratas). 

Antasari Place dikembangkan sebagai kawasan mixed-use, sehingga dilengkapi dengan fasilitas ritel "Th Aley at Antasari Place" yang dikelola oleh PT Pop Properti Indonesia (Cornerstone) yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP). 

PT Indonesian Paradise Property Tbk sebagai parent company dari PT Prospek Duta Sukses merupakan pengembang yang telah membangun beberapa proyek ikonik seperti beachwalk Shopping Ceneter di Bali, 23 Paskal Shopping Center di Bandung, fX Sudirman di Jakarta, serta beberapa properti yang dibangun di kota-kota besar di Indonesia. INPP juga banyak mengambil alih proyek bermasalah yang kemudian berhasil direvitalisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar seperti yang diterapkan di proyek Antasari Place, Jakarta Selatan.

Tags
#apartemen #Berita Properti #properti #mixed use #Antasari Place