Pemprov DKI Cabut Izin Usaha 12 Gerai Holywings di Jakarta

Pemprov DKI Cabut Izin Usaha 12 Gerai Holywings di Jakarta
Ilustrasi Holywings PIK (Dok. Holywings)

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut usaha gerai bar dan kafe Holywings di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. 

Terdapat 12 gerai Holywings yang disegel. Hal ini dilakukan dalam menindaklanjuti rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta. Kegiatan operasional akan dihentikan mulai hari ini, Selasa (28/6).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings. Antara lain outlet-outlet yang saat ini beroperasi tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta adanya kegiatan dalam operasional yang tidak sesuai dengan perizinan.

“Saya mengajak semua jajaran untuk menegakkan kewibawaan sebuah Perda yang telah dikeluarkan. Maka dari itu, kita lakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings di seluruh Jakarta,” ujar Arifin dalam keterangan resmi, dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa (28/6).

Kepala Disparekraf, Andhika Permata mengatakan beberapa temuan pelanggaran yang didapati pihaknya usai melakukan peninjauan bersama Satpol PP dan DPPKUKM, di antaranya adalah beberapa outlet Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Sertifikat standar tersebut merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kemudian, Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk minum di tempat.

Sementara usaha tersebut melakukan penjualan untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301. Hanya ada tujuh outlet yang memiliki SKP KBLI 47221, dan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Adapun 12 gerai Holywings di Jakarta yang telah dicabut izin operasionalnya, yaitu Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vandetta Gatsu.

Tags
#Berita Properti #properti #restoran #bar #kafe #holywings