Jakarta, Properti Indonesia – Rencana pengalihan dana Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) ke Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) masih dalam proses.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin, mengatakan bahwa peraturan ini mencakup mekanisme pengalihan dana FLPP oleh Pemerintah pada BP Tapera, serta akuntansi dan pelaporan.
“Kami saat ini sedang mempersiapkan peralihan ini tanpa mengganggu layanan yang sudah berjalan,” ujar Arief dalam laman PPDPP yang dikutip, Senin (20/9).
Untuk memastikan layanan tetap berjalan, Pemerintah menegaskan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan Dana FLPP pada PPDPP kepada BP Tapera.
Dalam keputusan ini, disebutkan pengalihan fungsi ini diikuti dengan pengalihan sistem tata kelola, pegawai profesional/non aparatur sipil negara dan seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud (teknologi).
Arief menambahkan, saat ini realisasi penyaluran dana FLPP per tanggal 17 September 2021, telah tersalurkan FLPP sebesar Rp15,17 triliun untuk 138.858 unit rumah atau 88,16% dari target tahun 2021. Sehingga realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 2021 telah mencapai Rp70,76 triliun untuk 903.713 unit rumah.