Jakarta, Properti Indonesia - Pemerintah berencana memberikan insentif bagi para pengembang properti perumahan yang membangun hunian berimbang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentan Ibu Kota Negara, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (3/10).
Dalam pasal 38B ayat 9, disebutkan bahwa pelaku usaha di bidang perumahan yang melaksanakan pembangunan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat 8 diberikan insentif.
Terdapat dua pelaksanaan hunian berimbang bagi pelaku usaha. Di antaranya adalah bagi pelaku usah yang melakukan pembangunan di luar wilayah IKN dan belum melaksanakan hunian berimbang dapa melaksanakan hunian berimbang di IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh Otorita IKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.
Kemudian, bagi pelaku usaha yang melakukan pembangunan perumahan di dalam wilayah IKN, melaksanakan ketentuan hunian berimbang sesuai dengan RDTR IKN.
"Dukungan penyelenggaraan perumahan dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan hunian diperlukan pengaturan yang bersifat lex specialis, yakni pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang did wilayah lain dapat melaksanakan kewajiban hunian berimbangnya di wilayah Ibu Kota Nusantara," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, dalam Rapat Paripurna DPR RI, melalui siaran di Youtube DPR RI, Selasa (3/10).
Selain itu, revisi UU IKN ini juga memungkinkan Otorita IKN dapat menggunakan dana konversi hunian berimbang dalam rangka penyelenggaraan perumahan di IKN.