Jakarta, Properti Indonesia – Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Terluar Kementerian ATR/BPN, Asnawati mengungkapkan, ada sekitar 90 ribu hektar lahan sawah di Indonesia yang berpotensi hilang setiap tahun. Hal ini karena alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah untuk kawasan pemukiman dan industri per tahunnya bisa mencapai 150 ribu hektar. Sementara kemampuan cetak sawah baru hanya sekitar 60 ribu hektar per tahun.
Menurut Asnawati, alih fungsi lahan pangan khususnya sawah terus meningkat pesat dari tahun ke tahun. Hal ini secara tidak langsung akan mempengaruhi produksi padi nasional dan dengan sendirinya akan mengancam ketahanan pangan nasional.
“Artinya sawah baru jika disandingkan dengan alih fungsi lahan sawah ke non sawah masih jauh dari kata seimbang. Dengan sendirinya di sini akan ada potensi kehilangan lahan sawah sebesar 90 ribu hektar per tahun,” ujarnya dalam paparan PPTR Expo, Senin (22/2).
Hal ini tentu menjadi ironi, mengingat prediksi jumlah penduduk di tahun 2025 terjadi peningkatan hingga 4,54 juta per tahun atau diperkirakan mencapai 298 juta penduduk. Sementara, total kebutuhan beras diperkirakan meningkat mencapai 71 ton.
Seperti diketahui, faktor terbesar terjadinya alih fungsi lahan karena adanya ketertarikan investor untuk menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan pembangunan. Selain itu, ketertarikan akses jalan menuju lokasi lahan sudah tersedia sebagai prasarana.