Menteri Keuangan Sri Mulyani Tetapkan Insentif PPN 100 Persen untuk Rumah Rp2 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Tetapkan Insentif PPN 100 Persen untuk Rumah Rp2 Miliar
Perumahan (Dok. Kementerian PUPR)

Jakarta, Properti Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar. Hal ini telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023, tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, yang ditetapkan pada 21 November 2023. 

"Bahwa untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah," tulis keterangan dalam PMK, dikutip Senin (27/11). 

Dalam aturan tersebut, insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian properti diperluas dari Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar. Meski diperluas, pemberian insentif hanya sebatas Rp2 miliar. Artinya, pembelian rumah dengan harga Rp2 miliar maka PPN 100 persen ditanggung oleh pemerintah, sedangkan rumah dengan harga Rp5 miliar, insentif yang diberikan dengan batas Rp2 miliar saja.

"PPN yang terutang atas penyerahan (a) rumah tapak dan (b) satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023," jelas dalam keterangan tersebut. 

Kemudian di Pasal 4 Ayat 1 desebutkan bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi syarat yaitu harga jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. 

PPN yang ditanggung akan diberikan dalam dua periode, yaitu mulai 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024 sebesar 100 persen. Kemudian mulai 1 Juli - 31 Desember 2024 besaran PPN DTP akan dipangkas menjaid 50 persen. 

"Ini untuk menjaga momen pertumbuhan perekonomian ini. Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply bisa akan mendapatkan respons positif terhadap kebijakan tersebut," jelas Sri Mulyani.

Tags
#rumah #Berita Properti #properti #rusun #Insentif #PPN