Mengenal Konsep Rumah Maisonet yang Disebut-sebut Solusi Hunian di Perkotaan

Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, mendorong pembangunan rumah maisonet sebagai solusi hunian pada lahan terbatas. Rumah maisonet merupakan hunian yang memiliki daya tampung banyak, namun memiliki ketinggian bangunan cukup rendah. Pembangunan rumah maisonet telah banyak dikembangkan di klaster-klaster perumahan baru, dan dianggap menjadi standar bagi rumah ramah lingkungan. 

“Model tipologi (maisonet) ini dapat meningkatkan kepadatan bangunan dan penghuni, sehingga pemanfaatan lahan menjadi lebih efisien. Ini bisa jadi solusi hunian di kawasan perkotaan yang lahannya terbatas,” ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, Minggu (3/4).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2016 juga menyebutkan, angka backlog mencapai 11.459.875 dan terus meningkat setiap tahun, sementara ketersidaan lahan untuk hunian semakin sedikit. Dengan terbatasnya lahan yang tersedia berimbas pada harga jual hunian di perkotaan yang semakin tinggi, sehingga sulit terjangkau oleh masyarakat luas.

Lanjutnya, dengan adanya konsep maisonet ini diharapkan dapat sedikit laju kenaikan harga jual hunian di perkotaan, sehingga lebih terjangkau. Sebagai antisipasi, pemerintah dalam program subsidi pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah banyak membangun hunian vertikal berbentuk rumah susun (flat), termasuk rumah maisonet. Diharapkan juga tekonologi ini dapat secara masif disosialisasikan kepada semua pihak yang terkait.

“Saat ini, Kementerian PUPR sudah memiliki regulasi yang mengatur tipologi rumah maisonet, antara lain SNI 03-6981-2004 mengenai Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun di Daerah Perkotaan, dan Pedoman Teknis Nomor PD T-01-2005-C terkait Perencanaan Rumah Maisonet,” jelas Diana.

Tags
#hunian #rumah #Berita Properti #Kementerian PUPR #properti #perumahan #Hunian Tetap