Jakarta, Properti Indonesia – Setelah mengeluarkan peraturan PPKM Mikro, Pemerintah kembali mengeluarkan aturan PPKM Darurat mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut berlaku untuk kegiatan pusat perbelanjaan atau mall dan pusat perdagangan ditutup. Kemudian untuk restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangannya melalui siaran chanel Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Pemberlakuan PPKM Darurat ini bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Dalam keterangan dari dokumen implementasi PPKM Darurat oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 8 malam waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, sementara untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Sementara itu, untuk perkantoran di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi dan komunikasi, hingga perhotelan non penanganan karantina Covid-19 diberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan maksimum karyawan sebanyak 50%.
Sedangkan untuk sektor non esensial wajib untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan sktor kritikal diperbolehkan bekerja dari kantor dengan 100% protokol kesehatan ketat. Meliputi proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air, listrik, serta industri untuk kebutuhan pokok masyarakat.