Lagi, Orang Kaya Indonesia Beli Rumah Mewah di Singapura

Lagi, Orang Kaya Indonesia Beli Rumah Mewah di Singapura
Sebuah bungalo di Nassim Road (Dok. Mingtiadi)

Jakarta, Properti Indonesia - Keluarga kaya di Indonesia yang belum disebutkan identitasnya dikabarkan telah membeli tiga rumah mewah di Singapura senilai S$206,7 juta atau sekitar Rp2,3 triliun. 

 Keluarga tersebut membeli tiga hunian berbentuk bungalo di kawasan Nassim Road, tepatnya berada di 42, 42A, dan 42B Nassim Road di District 10, Singapura. Hunian ini dijual dari Cuscaden Peak Investments, perusahaan yang berafiliasi dengan Temasek Holdings.

Bungalo yang dibeli memiliki luas masing-masing sekitar 15.131 kaki persegi atau 1.406 m2, dengan harga per rumah mencapai 69 juta dolar Singapura. Pembelian rumah ini diketahui oleh perusahaan real estat, Mingtiadi. Nantinya, keluarga tersebut akan membangun kembali bungalo untuk digunakan sendiri.

"Cuscaden Peak Investments yang didukung Temasek Holdings telah menjual tiga rumah besar di Nassim Road Singapura seharga US$ 155 juta. Menurut perwakilan perusahaan, sumber pasar mengidentifikasi pembeli ke Mingtiandi sebagai keluarga kaya Indonesia," tulis laporan dalam situs resmi Mingtiandi, Senin (24/4).

Sebagai informasi, Nassim Road merupakan salah satu kawasan perumahan mewah di Singapura yang dimiliki oleh para ekspatriat kelas atas. Salah satunya adalah Co-Founder Facebook Eduardo Saverin yang membeli sebuah mansion seluas 84.500 kaki persegi pada tahun 2019 lalu seharga 230 juta dolar Singapura.

Selain itu, Stephen Riady yang merupakan putra pendiri Grup Lippo, Mochtar Riady juga membeli sebuah bungalo di Nassim Road senilai 95 juta dolar Singapura atau sekitar Rp978,5 miliar pada tahun 2019. Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 3.182 m2

Bungalo yang dimiliki orang-orang ini termasuk Good Class Bungalow (GCB). GCB merupakan tipe rumah yang dimiliki orang kelas atas yang tertinggi di pasar real estat Singapura. Nilai GCB tidak pernah turun dan terus naik.

Meski begitu, penjualan GCB terus mengalami peningkatan. Sehingga terdapat aturan pembatasan perencanaan yang dilakukan oleh Urban Redevelopment Authority (URA), otoritas yang mengatur perencanaan kota di Singapura. GCB memiliki ukuran minimum 1.400 m2 atau sekitar 15.070 kaki persegi dan tidak boleh lebih dari dua lantai.

Singapura sendiri memiliki sekitar 39 zona pemukiman GCB. Dalam 39 zona ini, URA menetapkan bahwa GCB harus berlokasi di perumahan utama Distrik 10 dan 11, atau di Bungalow Estate Distrik 20, 21 dan 23. Nassim Road berada di Distrik 10. 

Tags
#hunian #rumah #Berita Properti #properti #singapura