Bekasi, 4 Desember 2025 – Tim kuasa hukum sejumlah konsumen Apartemen Arkamaya (dulu The MAJ Residences Bekasi) mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi terhadap pengembang PT Teguh Bina Karya atas keterlambatan serah terima unit.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum, pembelian unit dilakukan sejak 2019. Namun, pembangunan yang dimulai dengan peletakan batu pertama pada Agustus 2020 dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti hingga unit yang telah dibayar lunas belum juga diserahkan.
"Para konsumen sudah melakukan riset, menilai kredibilitas pengembang, dan menjalankan kewajibannya. Namun hingga hari ini, hunian yang dijanjikan tak kunjung terwujud," ujar Perwakilan Kuasa Hukum Konsumen, Paulus Alfret, dalam siaran pers yang diterima Kamis (4/12).
Proyek yang awalnya dipasarkan dengan nama The MAJ Residences Bekasi diketahui merupakan kolaborasi The MAJ Group dengan PT Teguh Bina Karya. Dalam perkembangannya, kerja sama diakhiri dan proyek berganti nama menjadi Arkamaya Apartment.
Paulus menyatakan, perubahan merek tersebut dilakukan tanpa penjelasan memadai kepada konsumen yang sebagian besar membeli karena pertimbangan reputasi nama The MAJ Group.
Selain gugatan perdata, persoalan proyek ini juga menyentuh aspek perizinan. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 112/G/LH/2022/PTUN.BDG sebelumnya telah membatalkan Izin Lingkungan PT Teguh Bina Karya tertanggal 10 Oktober 2019 terkait proyek ini.
Para konsumen Arkamaya juga turut menyampaikan keluhannya ke Komisi VI DPR RI bersama konsumen proyek lain pada 3 Desember 2025, menyoroti mangkraknya proyek bertahun-tahun.
Berita ini disusun berdasarkan siaran pers dari Tim Kuasa Hukum Konsumen Arkamaya Apartemen per Kamis, 4 Desember 2025.