Jakarta, Properti Indonesia - Pengembang apartemen Antasari Place, PT Prospek Duta Sukses (PDS) menggelar penutupan atap atau topping off pada Rabu (31/5). Prosesi ceremony yang menandakan bahwa pembangunan konstruksi gedung telah rampung ini turut dihadiri jajaran Direksi dan Komisaris dari PT Duta Sukses beserta PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), mitra perbankan hingga konsumen Antasari Place.
"Pelaksanaa topping off ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya bulan Juni, sehingga jadwal serah terima unit kepada konsumen nantinya juga bisa dilakukan lebih cepat, dari waktu yang ditentukan sebagai kewajiban kami dalam memenuhi keputusan," ujar Direktur Utama PDS, A.H. Bimo Suryono dalam sambutannya, Rabu (31/5).
Antasari Place dibangun dengan mengusung konsep smart living, sebagai hunian modern dalam kawasan mixed-use dengan mengintegrasikan konektivitas, ruang yang dirancang secara efektif, serta memiliki The Alley dan Terrace Park yang luas.
Apartemen ini dibangun di area seluas 2,5 hektar, sekitar 70 persen areanya merupakan ruang terbuka dengan integrasi akses yang mudah di kedua tower yang ada. Antasari Place juga memiliki bangunan multifungsi untuk berbagai aktivitas, mulai dari tinggal, bekerja, kegiatan bersama keluarga, belanja hingga rekreasi.
Adapun fasilitas yang tersedia atara lain seperti fitness center, kolam renang, serta fasilitas untuk anak-anak seperti sekolah dan area playground dalam satu area tempat tinggal. Berada di intersection Jl. Pangeran Antasari dan T.B. Simatupang, Antasari Place menyasar end user para eksekutif muda yang bekerja di kawasan TB Simatupang, atau juga untuk mereka yang mau melakukan investasi properti di Antasari Place.
Progres pembangunan Apartemen Antasari Place berlandaskan pada Putusan Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020 PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.
Melalui Gayus Lumbuun, kuasa hukum PT Prospek Duta Sukses menyampaikan bahwa developer telah melengkapi bagian kewajiban sesuai dengan putusan pengadilan, dengan membuktikan acara topping off pada hari ini. Meski begitu masih ada konsumen yang belum memenuhi kewajiban keuangan atau menandatangani PPJB, walaupun konsumen telah melakukan pelunasan. Sehingga konsumen harus memenuhi kewajibannya paling lambat hingga 30 Juni 2023.
“Kami sangat terbuka dan menunjukkan keseriusan maupun komitmen terhadap proyek ini melalui berbagai event maupun progres yang bisa dilihat di site. Kami ingin konsumen mengetahui perkembangan, aspek legal, maupun mendapatkan jawaban dari berbagai isu yang masih berkembang dan hari ini kami hadirkan bukti baru melalui event topping off yang berarti bahwa pembangunan konstruksi proyek telah selesai, bahkan dalam waktu lebih cepat dengan tetap menjaga kualitas yang baik,” jelas Gayus.