Jakarta, Properti Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan batasan harga rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. Aturan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, menyampaikan agar penyesuaian harga jual rumah subsidi untuk program FLPP dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri PUPR.
"Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah," ujar Herry dalam keterangannya, Selasa (4/7).
Aturan baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, dan menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability).
Kemudian, menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability), dan upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
Dalam PMK tersebut, setiap rumah bersubsidi mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta-Rp24 juta untuk setiap unit rumah. PMK baru tersebut mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta-Rp234 juta pada 2023 dan antara Rp166 juta-Rp240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.
Terdapat batasan harga jual tertinggi yang dibagi menjadi lima wilayah dalam aturan baru. Pertama, untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 menjadi Rp166 juta.
Selanjutnya, wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada 2023 sebesar Rp 177 juta, dan mulai 2024 sebesar Rp 182 juta. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk 2023, dan mulai 2024 sebesar Rp 173 juta.
Kemudian untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai 2024 sebesar Rp 185 juta.
Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk 2023 sebesar Rp 234 juta, dan mulai 2024 sebesar Rp 240 juta.
Kementerian PUPR Tetapkan Harga Rumah Subsidi Baru