Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Daerah, Yayasan, dan Perguruan Tinggi, serta alih status penggunaan BMN kepada Kementerian/Lembaga pada Selasa (29/3).
Kementerian PUPR sebagai salah satu kementerian yang mengelola aset dan anggaran infrastruktur yang besar, telah memberikan hibah BMN dalam tiga tahun terakhir (2019-2021) senilai Rp266,3 triliun. BMN yang dihibahkan berupa infrastruktur jalan, waduk, rumah susun, jaringan irigasi, dan lain-lain. Kementerian PUPR menyerahkan hibah senilai Rp18,3 triliun pada 2020 senilai Rp14,3 triliun dan pada tahun 2021 senilai Rp233,7 triliun.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan nilai BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan mencapai Rp222,58 triliun, yang terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1 triliun.
BMN yang diserahterimakan merupakan BMN yang telah selesai dibangun oleh Ditjen Bina Marga sebesar Rp220,65 triliun (99,13 persen), Ditjen Cipta Karya sebesar Rp0,85 triliun (0.38 persen), dan Ditjen Perumahan sebesar Rp1,08 triliun (0,49 persen).
“Serah terima BMN kategori alih fungsi penggunaan diberikan kepada 6 Kementerian/Lembaga, sedangkan kategori hibah diberikan kepada 3 Pemerintah Provinsi, 18 Pemerintah Kabupaten, 3 Pemerintah Kota, 3 yayasan, dan 2 Universitas,” ujar Fatah.
Untuk sektor perumahan, hibah BMN berupa rumah susun dan rumah khusus antara lain kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, dan Pondok Pesantren Putra-Putri Al-Ittihad.