Kemenkeu: Insentif PPN DTP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Berlaku November 2023

Kemenkeu: Insentif PPN DTP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Berlaku November 2023
Perumahan (Dok. Kementerian PUPR)

Jakarta, Properti Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa aturan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan diberlakukan pada November 2023. Pemberlakuan tersebut dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.  

"Saat ini PMK-nya sedang dalam harmonisasi dan akan diselesaikan. PPN DTP dari perumahan ini diharapkan terbit mulai bulan November. Ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply akan mendapatkan respons positif terhadap kebijakan tersebut " ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK, Jumat (3/11).

Insentif PPN DTP ini akan diberikan untuk pembelian rumah komersial baru dengan batas harga di bawah Rp2 miliar per unit, di mana PPN 11 persen ditanggung oleh pemerintah. Sementara untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar atau Rp5 miliar tetap membayar PPN seperti semula, tapi sampai dengan Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah. 

Fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembeli rumah 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP, dan akan berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024. 

"Programnya akan berlangsung dari November 2023 sampai Desember 2024, jadi totalnya 14 bulan ya," imbuh Sri Mulyani.

Tags
#hunian #rumah #Berita Properti #properti #perumahan