Jakarta, Properti Indonesia - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyampaikan terdapat tiga tipe hunian akan dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN), antara lain hunian dinas untuk aparatur sipil negara (IKN), hunian komersial, dan hunian umum untuk masyarakat menengah ke bawah, dengan konsep pembangunan Compact City.
"Konsep pembangunan di IKN mengadopsi konsep Compact City, dengan tiga tipe hunian yakni hunian dinas untuk ASN, hunian komersial, dan hunian umum," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Silvia Halim, dilansir dari laman Antara, Selasa (10/10).
Konsep pembangunan perumahan tersebut mengikuti rencana fungsi tata ruang IKN yang meliputi kawasan mixed-use dan heterogenitas demografi di IKN. Secara umum, pembangunan di IKN mencapai sekitar 256 ribu hektar.
Dari total luas tersebut, persentase pembangunan sebesar 75 persen untuk area hijau, 25 persen area terbangun, terbagi menjadi tiga pembangunan yang di antaranya 65 persen wilayah di IKN adalah non-go sehingga akan tetap menjadi area hutan. Selanjutnya, sebanyak 10 persen wilayah akan dijadikan area produksi pangan dan hanya 25 persen area terbangun yang diperbolehkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, pembangunan perumahan di IKN terdiri atas perumahan ASN dan perumahan non-ASN atau masyarakat umum. Penyediaan perumahan bagi ASN difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.
Sementara penyediaan perumahan masyarakat menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta. Serta perumahan publik yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas (primer atau sekunder), diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukiman (estate manager) di bawah Otorita IKN, baik untuk perumahan aparatur sipil negara maupun perumahan masyarakat umum.