Kartu BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022

Kartu BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022
Ilustrasi jual beli properti (Freepik)

Jakarta, Properti Indonesia – Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah. Hal ini telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 202 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Dalam Inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-asing termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).  Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah mulai 1 Maret 2022.

“Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam siaran pers, Selasa (22/2).

Dirinya juga akan terus mengevaluasi bagaimana implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi kepesertaan.

“Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat,” papar Suyus.

Selain itu, dalam proses layanan pertanahan, Suyus menyatakan bukan hanya BPJS Kesehatan yang akan menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat tetap menjadi prioritas.

Kemudian beberapa syarat berkas yang diperlukan untuk jual beli tanah selain kepesertaan BPJS Kesehatan, diantaranya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tags
#Berita Properti #properti #Sektor Properti #ATR BPN #pertanahan #lahan