Insentif Properti 2022 Diperpanjang, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Diperhatikan !

Insentif Properti 2022 Diperpanjang, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Diperhatikan !
Ilustrasi rumah layak huni (Foto: Kementerian PUPR)

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah kembali memperpanjang insentif PPN DTP sektor perumahan untuk tahun 2022 hingga sembilan bulan ke depan atau September 2022. Insentif ini diarahkan untuk rumah tapak dan unit hunian rusun.  

 Sama seperti insentif sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan untuk mendapatkan fasilitas insentif PPN DTP, antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris.

Kemudian dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni. “Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari sampai dengan 30 September 2022,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam siaran pers, Selasa (8/2).

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Untuk dapat memanfaatkan insentif ini, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

Adapun PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. sementara, dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, maka orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022. “Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian pulih dan lebih kuat pada 2022,” ujar Febrio.

Tags
#hunian #rumah #apartemen #Berita Properti #properti #Insentif #PPN