Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah akan memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 50 persen untuk pembelian rumah baru untuk periode Januari hingga Juni 2022. Menteri Koorditanor bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa rencana perpanjangan insentif properti telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
“Untuk insentif fiskal PPN DTP untuk rumah disetujui oleh Bapak Presiden, tapi besarnya dikurangi,” ujar Menteri Airlangga dalam Konferensi Pers Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, dilansir dari Youtube KemenkopUKM, Kamis (30/12).
Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 100 persen bagi pembelian rumah baru dengan harga maksimal Rp2 miliar. Namun, untuk tahun 2022 dikurangi menjadi 50 persen untuk pembelian rumah baru dengan harga maksimal Rp2 miliar dan potongan sebesar 25% untuk harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
“Rumah Rp2miliar – Rp5 miliar sebesar 25%, untuk itu bisa diberikan kepada yang berkontrak di depan, sehingga ada waktu untuk membangun,” imbuhnya.
Kemudian, pemeirintah juga mengalokasikan anggaran untuk insentif PPN DTP pembelian rumah sebesar Rp960 miliar dengan realisasi mencapai 100 persen. Pada tahun 2022, pemerintah telah menetapkan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp414,1 triliun.