Jakarta, Properti Indonesia - Pemerintah resmi mengesahkan aturan baru insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) untuk tahun anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor perumahan.
Insentif PPN DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
"Dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal di sektor perumahan pada tahun 2023 seperti diatur dalam PMK 120/2023, perlu dilanjutkan pada 2024," tulis keterangan dalam PMK 7/2024, dikutip Rabu (21/2).
Dalam PMK juga disebutkan bahwa insentif PPN DTP diberikan pemerintah jika memenuhi syarat yang ditetapkan. Pertama, harga rumah tapak atau rusun Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, kemudian rumah tapak atau rusun yang sudah ready stock. Dengan periode pemberian insentif 100 persen yaitu pada 1 Januari - 31 Juni 2024, sementara insentif 50 persen pada 1 Juli - 31 Desember 2024.
PPN DTP ini dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 rumah susun. Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP sebelum berlakunya PMK 120/2023 pada tahun 2023 lalu dapat kembali memanfaatkan insentif PPN DTP ini.
Sementara bagi orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP tahun anggaran 2023, tidak dapat memanfaatkan insentif yang serupa untuk membeli rumah tapak atau rusun yang lain.
Selain warga negara Indonesia (WNI) yang dapat menggunakan insentif PPN DTP, warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga dapat merasakan insentif ini. Selain itu, Sri Mulyani juga telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,96 triliun pada 2024 untuk PPN DTP sektor perumahan komersial.