Hotel dan Golf Disita, PT Bogor Raya Gugat Satgas BLBI ke PUPN

Hotel dan Golf Disita, PT Bogor Raya Gugat Satgas BLBI ke PUPN
Lapangan golf di Klub Golf Bogor Raya (klubgolfbogoraya.com)

Jakarta, Properti Indonesia – PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (Bogor Raya) menggugat keputusan Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta soal aset miliki mereka yang disita beberapa waktu lalu. Aset yang disita tersebut berupa tanah seluas 89 hektar di Bogor. 

Gugatan terdaftar pada 18 Juli 2022 dengan nomor 226/G/2022/PTUN.JKT (PT Bogor Raya Development) dan 227/G/2022/PTUN.JKT (PT Bogor Raya Estatindo) dan telah menggelar sidang pertama pada Rabu (27/7) lalu. Gugatan tersebut diajukan untuk mempertanyakan keabsahan perintah penyitaan yang mengasosiasikan aset-aset milik Bogor Raya dengan para obligor BLBI PT Bank Asia Pacific (Aspac) yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

 

Aset tanah seluas 89 hektar yang disita terdiri dari perumahan, lapangan golf, dan hotel yang dikelola oleh BRD. Kuasa Hukum Bogor Raya, Lelyana Santosa mengatakan, pihaknya menghormati upaya pemerintah untuk memperoleh pembayaran atas piutangnya, namun seluruh proses harus dijalankan berdasarkan hukum.

“Jika penagihan piutang dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan tidak tepat sasaran, maka yang dirugikan bukan hanya Bogor Raya saja. Dampak kerugiannya akan jauh lebih besar dan terhadap banyak pihak lainnya,” ujar Leylana dalam keterangannya, Kamis (29/7).

Selain itu, kuasa hukum lain dari Bogor Raya, Leonard Arpan Aritonang juga menyayangkan atas terbitnya perintah penyitaan aset-aset Bogor Raya yang bukan milik para obligor. “Terbitnya perintah penyitaan ini tentunya sangat merugikan hak klien kami, sehingga kami ajukan gugatan ini guna mempertanyakan keabsahan dari penetapan perintah penyitaan,” jelas Leonard.

Sebagai informasi, Satgas BLBI menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu. Penyitaan tanah dan bangunan berupa lapangan golf dan dua unit hotel seluas 89 hektar terletak di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat dengan total nilai aset mencapai Rp2 triliun.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan penyitaan yang dilakukan merupakan upaya penyelesaian hak tagih negara dalam dana BLBI yang berasal dari obligor Aspac sebesar Rp3,57 triliun. Namun, penyitaan tersebut tidak mengubah manajemen, pekerja, dan kegiatan operasional hotel dan golf.

Tags
#Hotel #Berita Properti #properti #Bogor #satgas blbi